SuaraJogja.id - Alat Peraga Kampanye (APK), sebagai salah satu materi promosi yang digunakan oleh paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, merupakan konten tidak berbayar kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan BKAD Sleman Rodentus Condrosulistyo menjelaskan, APK Pilkada masuk pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.
Condro mengatakan, dalam Perda No 10/tahun 2015 tentang Pajak Reklame, materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, hingga politik, termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan. Di luar pengecualian itu, reklame akan dikenakan pajak.
"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ucapnya.
Condro enggan menjawab kala ditanyai soal perkiraan potensi pajak reklame 'yang hilang' seandainya reklame tersebut dikenakan pajak.
"Tidak bisa membayangkan berapa nilainya. Yang pasti, untuk pajak yang harus dibayarkan tiap reklame, tergantung pada kelas jalan dan view area pemasangan reklame," kata Condro.
Tercatat, pada 2020 BKAD Sleman menargetkan pendapatan pajak reklame sebanyak Rp9,5 miliar. Namun dalam APBD P target turun menjadi Rp6,5 miliar. Hingga September 2020 realisasi pajak reklame mencapai Rp5,9 miliar. Penurunan target pajak reklame salah satunya karena efek pandemi COVID-19.
"Ukuran reklame berbayar yang terkecil adalah 1 m persegi. Di bawah ukuran tersebut tidak kena pajak," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengklaim telah menjumpai sejumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menyatakan, pelanggaran APK dari pasangan calon (paslon) akan segera direkomendasikan untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh paslon yang bersangkutan.
Bawaslu Sleman akan memberi tenggat waktu selama sepekan kepada paslon yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK. Sayangnya, hingga kini Bawaslu Sleman masih belum dapat menyebutkan data inventarisasi pelanggaran APK di Sleman.
"Pelanggaran yang ada sudah didata di tingkat kapanewon. Tadi hampir rata semua APK banyak yang melanggar dari sisi tata cara pemasangan," ungkapnya.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan, dalam Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 telah dijabarkan beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK.
"Baik APK yang disediakan oleh KPU maupun mandiri oleh paslon. Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan," kata Arjuna.
Selain itu, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut dan sesuai ketentuan lainnya yang telah diatur dalam PKPU.
Berita Terkait
-
KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
-
APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
-
Masa Kampanye, KPU Bantul: Pemasangan APK Harus Tetap Perhatikan Estetika
-
Belum Tindaklanjuti APK di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Layangkan Rekomendasi
-
Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami