SuaraJogja.id - Alat Peraga Kampanye (APK), sebagai salah satu materi promosi yang digunakan oleh paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, merupakan konten tidak berbayar kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, Penetapan BKAD Sleman Rodentus Condrosulistyo menjelaskan, APK Pilkada masuk pengecualian dari materi promosi luar ruang yang pajaknya dibayarkan kepada Pemkab Sleman.
Condro mengatakan, dalam Perda No 10/tahun 2015 tentang Pajak Reklame, materi reklame yang tidak dikenakan pajak antara lain berisi tema sosial, keagamaan, pendidikan, hingga politik, termasuk berisi kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, yang tidak bersifat mencari keuntungan. Di luar pengecualian itu, reklame akan dikenakan pajak.
"Wajah atau program paslon mana yang tampil dalam reklame, itu hubungannya dengan pemilik jasa reklame. Lepas dari Pemkab Sleman," ucapnya.
Baca Juga: KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020
Condro enggan menjawab kala ditanyai soal perkiraan potensi pajak reklame 'yang hilang' seandainya reklame tersebut dikenakan pajak.
"Tidak bisa membayangkan berapa nilainya. Yang pasti, untuk pajak yang harus dibayarkan tiap reklame, tergantung pada kelas jalan dan view area pemasangan reklame," kata Condro.
Tercatat, pada 2020 BKAD Sleman menargetkan pendapatan pajak reklame sebanyak Rp9,5 miliar. Namun dalam APBD P target turun menjadi Rp6,5 miliar. Hingga September 2020 realisasi pajak reklame mencapai Rp5,9 miliar. Penurunan target pajak reklame salah satunya karena efek pandemi COVID-19.
"Ukuran reklame berbayar yang terkecil adalah 1 m persegi. Di bawah ukuran tersebut tidak kena pajak," ujarnya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sleman mengklaim telah menjumpai sejumlah APK yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: APK Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor Ke Bawaslu Gunungkidul
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menyatakan, pelanggaran APK dari pasangan calon (paslon) akan segera direkomendasikan untuk segera ditertibkan secara mandiri oleh paslon yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Keunggulan Free Fire Beta Testing APK, Ini Link Download-nya
-
DANA MOD APK Unlimited Saldo Aman atau Tidak? Waspada, Cek Link yang Asli!
-
Link FC Mobile 25 Mod APK Unlimited Money and Gems Bikin Main Makin Seru, Tapi Awas Bahaya
-
Jangan Tertipu FF Beta Testing Modfyp Android Download, Data Pribadi Terancam!
-
Fitur FF Beta Testing 2025 Bikin Ngiler, Tapi Garena Sudah Wanti-wanti
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025
-
Pengawasan Jebol hingga Daging Sapi Antraks Dijual Bebas, 3 Warga Gunungkidul Terinfeksi
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada