SuaraJogja.id - Seperti di masa sekarang, sejak zaman dulu untuk mendirikan suatu usaha diperlukan untuk membuat Surat Izin Mendirikan Usaha.
Bentuk dari surat izin tersebut kemungkinan berbeda jika dibandingkan antara surat izin zaman dulu dan sekarang ini.
Akun Instagram @watespahpoh pada Senin (19/10/2020) mengunggah salah satu contoh gambar Surat Izin Mendirikan Usaha pada 1954.
Dalam unggahannya, akun ini memperlihatkan salah satu Surat Izin Mendirikan Usaha di wilayah Kulon Progo, yaitu pendirian toko sepeda Liem, yang berada di Karangnongko, dekat Monumen Nyi Ageng Serang.
Akun ini mengunggah tiga slide foto. Semuanya merupakan potongan gambar dari 'Surat Idzin Mendirikan toko sepeda Liem'.
"Mau beli sepeda di mana? Ada rentang masa dimana jawaban teman-teman yang tinggal di area Wates dan Pengasih, pasti di toko sepeda Liem, Karangnongko (simpang lima monument Nyi Ageng Serang)," tulisnya.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa dokumen Surat Izin Mendirikan Usaha yang dibuat Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY pada 1954 ini menunjukan rentang waktu yang sangat lama dari mulai surat izin ini dirilis hingga saat ini di tahun 2020, di mana usaha jual-beli sepeda milik Liem Kiem Tjwan masih berjalan.
Pada foto di-slide pertama, terlihat tulisan "SURAT IDZIN MENDIRIKAN: toko sepeda. No. 397/S.P.D/5. Jogjakarta, 25 Oktober 1854".
"SEKRETARIS PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA. Telah membja suratnja sdr Liem Kiem Tjwan berumah didesa Karangnongko, Kl Wates, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Jogjakarta tanggal 11 Mei 1954, bermaksud mohon idzin untuk mendirikan toko sepeda," terbaca isi dari surat izin tersebut.
Baca Juga: Punya Riwayat Perjalanan, Kulon Progo Tambah 5 Pasien Positif Covid-19
Diketahui melalui unggahan akun @watespahpoh ini, ternyata tak hanya toko sepeda milik Liem Kiem Tjwan saja yang mengurus surat izin tersebut.
Beberapa usaha lain di Kulon Progo yang tercatat mengurus surat izin ini di antaranya ternak babi di Karang, Brosot milik seseorang bernama Tjojudo; usaha warung di Sapen Lendah milik Muljono; dan penyewaan andong di Triharjo Wates milik Setrosentono.
Akun ini juga menjelaskan bahwa adanya surat permohonan izin ini membuktikan detail syarat pengurusan izin usaha ini perlu proses hingga tingkat provinsi.
Selain itu, ditunjukkan juga nama Karangnongko, yang saat itu masih berstatus desa karena saat ini sepertinya Karangnongko bukan lagi menjadi wilayah administratif.
"Kapan diubahnya? Kalau ada yang tahu diskusi sambil Angkringan Mba Ika yuk, sebelah Pak Liem #SejarahKulonProgo #Watespahpoh," pungkasnya.
Reporter: Dita Alvinasari
Berita Terkait
-
Punya Riwayat Perjalanan, Kulon Progo Tambah 5 Pasien Positif Covid-19
-
HUT Ke-69 Kulon Progo, Bupati: Semoga Masyarakat Bersinergi Hadapi Covid-19
-
Lulus dari Kemiskinan, 72 Keluarga Penerima PKH Kulon Progo Undur Diri
-
Nyaru Jadi Pekerja Proyek, Komplotan Pencuri Gasak Panel Listrik di YIA
-
Lagi Hits, Omah Cantrik di Kulon Progo Siap Ajak Lidahmu Bernostalgia
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Dapatkan AC LG Terbaru di Promo 12.12 Harbolnas 2025
-
UII Siap Gratiskan Kuliah Mahasiswa Korban Bencana Sumatera, 54 Sudah Lapor Terdampak
-
Judol Bikin Nekat! Maling di Sleman Satroni 3 TKP dalam Satu Malam
-
Mau Liburan ke Bangkok? Ini Rekomendasi Maskapai yang Bisa Anda Gunakan!
-
Bersama dengan Penerima Manfaat di Bandung, BRI Jalankan Program Menanam Grow & Green