SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan, penyebaran COVID-19 hingga menjadi klaster perkantoran dan pondok pesantren (ponpes), disebabkan karena tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sri Purnomo mengatakan, klaster ponpes yang terjadi di Sleman sudah ditangani sebaik-baiknya oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman.
"Kami sudah mengimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-sebaiknya untuk kesehatan, lebih dipentingkan dibanding kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka," tuturnya, Kamis (22/10/2020).
Penanganan kasus COVID-19 di ponpes juga diikuti dengan monitoring oleh Gugus Tugas Kabupaten, bersama Gugus Tugas di jenjang ponpes.
Selanjutnya, untuk penanganan kasus penularan COVID-19 di kantor perusahaan swasta, mereka yang bekerja dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster, diistirahatkan.
"Mereka yang [bekerja] dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster [penularan], ya kami istirahatkan sementara. Yang lainnya menjalankan operasional. Mereka yang positif, kami tangani dengan baik," tuturnya.
Sri Purnomo menambahkan, di perusahaan swasta yang menjadi klaster, ada sekitar 90 orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk cek ke perusahaan-perusahaan yang mengerahkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Dicek diam-diam mereka berpegang teguh pada protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak, nanti kami tegur dan berikan peringatan. Jangan sampai yang pernah terjadi di Sleman ini, terjadi di perusahaan-perusahaan lain," ungkapnya.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021
"Karena mereka kurang memperhatikan protokol kesehatan dan realnya terjadi di situ dengan jumlah [karyawan] besar kan. Mereka karena sibuk, karena ruangan mepet-mepet, ini kita jaga," ucapnya.
Menyinggung perihal tata laksana operasional perkantoran di masa pandemi, Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, pihaknya meminta perkantoran di Sleman memiliki Satgas COVID-19.
Dengan demikian, satgas COVID-19 dapat memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!