SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan, penyebaran COVID-19 hingga menjadi klaster perkantoran dan pondok pesantren (ponpes), disebabkan karena tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sri Purnomo mengatakan, klaster ponpes yang terjadi di Sleman sudah ditangani sebaik-baiknya oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman.
"Kami sudah mengimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-sebaiknya untuk kesehatan, lebih dipentingkan dibanding kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka," tuturnya, Kamis (22/10/2020).
Penanganan kasus COVID-19 di ponpes juga diikuti dengan monitoring oleh Gugus Tugas Kabupaten, bersama Gugus Tugas di jenjang ponpes.
Selanjutnya, untuk penanganan kasus penularan COVID-19 di kantor perusahaan swasta, mereka yang bekerja dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster, diistirahatkan.
"Mereka yang [bekerja] dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster [penularan], ya kami istirahatkan sementara. Yang lainnya menjalankan operasional. Mereka yang positif, kami tangani dengan baik," tuturnya.
Sri Purnomo menambahkan, di perusahaan swasta yang menjadi klaster, ada sekitar 90 orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk cek ke perusahaan-perusahaan yang mengerahkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Dicek diam-diam mereka berpegang teguh pada protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak, nanti kami tegur dan berikan peringatan. Jangan sampai yang pernah terjadi di Sleman ini, terjadi di perusahaan-perusahaan lain," ungkapnya.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021
"Karena mereka kurang memperhatikan protokol kesehatan dan realnya terjadi di situ dengan jumlah [karyawan] besar kan. Mereka karena sibuk, karena ruangan mepet-mepet, ini kita jaga," ucapnya.
Menyinggung perihal tata laksana operasional perkantoran di masa pandemi, Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, pihaknya meminta perkantoran di Sleman memiliki Satgas COVID-19.
Dengan demikian, satgas COVID-19 dapat memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal