SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan, penyebaran COVID-19 hingga menjadi klaster perkantoran dan pondok pesantren (ponpes), disebabkan karena tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sri Purnomo mengatakan, klaster ponpes yang terjadi di Sleman sudah ditangani sebaik-baiknya oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman.
"Kami sudah mengimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-sebaiknya untuk kesehatan, lebih dipentingkan dibanding kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka," tuturnya, Kamis (22/10/2020).
Penanganan kasus COVID-19 di ponpes juga diikuti dengan monitoring oleh Gugus Tugas Kabupaten, bersama Gugus Tugas di jenjang ponpes.
Selanjutnya, untuk penanganan kasus penularan COVID-19 di kantor perusahaan swasta, mereka yang bekerja dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster, diistirahatkan.
"Mereka yang [bekerja] dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster [penularan], ya kami istirahatkan sementara. Yang lainnya menjalankan operasional. Mereka yang positif, kami tangani dengan baik," tuturnya.
Sri Purnomo menambahkan, di perusahaan swasta yang menjadi klaster, ada sekitar 90 orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk cek ke perusahaan-perusahaan yang mengerahkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Dicek diam-diam mereka berpegang teguh pada protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak, nanti kami tegur dan berikan peringatan. Jangan sampai yang pernah terjadi di Sleman ini, terjadi di perusahaan-perusahaan lain," ungkapnya.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021
"Karena mereka kurang memperhatikan protokol kesehatan dan realnya terjadi di situ dengan jumlah [karyawan] besar kan. Mereka karena sibuk, karena ruangan mepet-mepet, ini kita jaga," ucapnya.
Menyinggung perihal tata laksana operasional perkantoran di masa pandemi, Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, pihaknya meminta perkantoran di Sleman memiliki Satgas COVID-19.
Dengan demikian, satgas COVID-19 dapat memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja