SuaraJogja.id - Bupati Sleman, Sri Purnomo menyatakan, penyebaran COVID-19 hingga menjadi klaster perkantoran dan pondok pesantren (ponpes), disebabkan karena tidak tertib dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sri Purnomo mengatakan, klaster ponpes yang terjadi di Sleman sudah ditangani sebaik-baiknya oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman.
"Kami sudah mengimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan sebaik-sebaiknya untuk kesehatan, lebih dipentingkan dibanding kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka," tuturnya, Kamis (22/10/2020).
Penanganan kasus COVID-19 di ponpes juga diikuti dengan monitoring oleh Gugus Tugas Kabupaten, bersama Gugus Tugas di jenjang ponpes.
Selanjutnya, untuk penanganan kasus penularan COVID-19 di kantor perusahaan swasta, mereka yang bekerja dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster, diistirahatkan.
"Mereka yang [bekerja] dalam ruang-ruang yang di situ terjadi klaster [penularan], ya kami istirahatkan sementara. Yang lainnya menjalankan operasional. Mereka yang positif, kami tangani dengan baik," tuturnya.
Sri Purnomo menambahkan, di perusahaan swasta yang menjadi klaster, ada sekitar 90 orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pihaknya mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk cek ke perusahaan-perusahaan yang mengerahkan tenaga kerja dalam jumlah besar.
"Dicek diam-diam mereka berpegang teguh pada protokol kesehatan atau tidak. Kalau tidak, nanti kami tegur dan berikan peringatan. Jangan sampai yang pernah terjadi di Sleman ini, terjadi di perusahaan-perusahaan lain," ungkapnya.
Baca Juga: Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021
"Karena mereka kurang memperhatikan protokol kesehatan dan realnya terjadi di situ dengan jumlah [karyawan] besar kan. Mereka karena sibuk, karena ruangan mepet-mepet, ini kita jaga," ucapnya.
Menyinggung perihal tata laksana operasional perkantoran di masa pandemi, Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, pihaknya meminta perkantoran di Sleman memiliki Satgas COVID-19.
Dengan demikian, satgas COVID-19 dapat memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.
Menurut Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang