Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo. [Suara.com]

Menyinggung perihal tata laksana operasional perkantoran di masa pandemi, Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala mengatakan, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, pihaknya meminta perkantoran di Sleman memiliki Satgas COVID-19.

Dengan demikian, satgas COVID-19 dapat memastikan protokol kesehatan benar-benar dipatuhi.

Menurut Peraturan Bupati Nomor 37.1 Tahun 2020, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif Rp100.000, dan paling berat adalah penutupan atau penghentian sementara operasional usaha.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Proyek Pembangunan Ratusan Miliar di Sleman Lanjut 2021

Load More