SuaraJogja.id - Bantuan sosial (bansos) produktif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19 sebesar Rp2,4 juta mulai disalurkan dua hari terakhir di sejumlah Bank BRI di DIY. Namun ternyata penyaluran bantuan di sejumlah bank tersebut tidak mentaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Banyak warga yang berkerumun untuk mencairkan bantuan tanpa mengindahkan prokes. Bahkan di jagad lini massa seperti Facebook dan Whatsapp Group (WAG) pun muncul video dan foto warga berjejalan mengantri bansos diluar bank.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada ( UGM) Riris Andono Ahmad yang melihat langsung kejadian tersebut, Kamis (22/10/2020) menyampaikan keprihatinannya. Kerumunan tersebut bisa memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 di DIY.
Apalagi di DIY sejak beberapa waktu terakhir muncul klaster perkantoran dan layanan publik. Mulai dari kelurahan, lembaga perbankan hingga yang terakhir kantor telekomunikasi.
Baca Juga: Pemerintah Berwacana Tak Naikkan UMP Tahun 2021, Ini Respon KSPSI DIY
"Ini bagian dari risiko membuka perkantoran kembali," ujarnya.
Menurut Doni-sapaan Riris, yang menjadi persoalan kemudian bagaimana memitigasi risiko penularan virus tersebut. Sebab transmisi atau penularan COVID-19 sangat dimungkinkan terjadi bila lalai menerapkan prokes.
"Yang pasti transmisi terjadi. Jadi perlu dievaluasi mengapa hal tersebut terjadi," tandasnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan pihaknya sebenarnya sudah meminta pihak bank untuk menerapkan prokes saat pencairan bansos hingga ke tingkat kecamatan. Bahkan Noviar sudah menginstruksikan anggotanya untuk ikut mengawasi.
"Tapi pencairannya kan diatur dari pusat dan unitnya diatur. Kami hanya bisa minta [pihak bank] jaga jarak agar tetap diatur dalam antrian. Pol PP meminta ke pengelola dalam hal ini BRI untuk memastikan jaga jarak karena kan pembagiannya sampai ke kecamatan,” paparnya.
Baca Juga: Pemda DIY Beli Dua Hotel di Malioboro, Bakal Disulap Jadi Ruang Pamer UMKM
Noviar menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran lisan pada pengelola bank. Bila teguran tersebut tidak diindahkan maka pihak bank akan mendapatkan teguran tertulis. Hal ini sesuai Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Bila aturan tersebut dilanggar maka Satpol PP akan melakukan pembinaan dan penutupan lokasi.
Berita Terkait
-
Semakin Ramah Pengguna, Super App BRImo Kini Tersedia dalam Dua Bahasa
-
Dukungan BRI Antar Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional
-
Diakui Dunia, Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Berkat Program Klasterkuhidupku BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Berdayakan Perempuan
-
Dorong UMKM Go Global, BRI Bawa UMKM Binaan Ikuti Pameran Internasional FHA-F&B 2025 di Singapura
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa