SuaraJogja.id - Beberapa waktu lalu, Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menyerukan jika pengesahan UU Cipta Kerja yang kesannya terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik patut untuk mendapatkan protes.
Lebih jauh, lewat konferensi pers virtual yang digelar oleh Fakultas Hukum UGM, ia bahkan menyebut jika UU tersebut perlu mendapat tekanan publik bisa dengan cara semacam pembangkangan publik.
Menurutnya hal itu perlu dilakukan lantaran produk tersebut berpotensi merugikan masyarakat banyak, apalagi paradigma hukumnya terlampau sentralistik.
Belakangan, tawaran untuk melakukan semacam pembangkangan sipil membuat Menkumham, Yasonna Laoly geram.
Baca Juga: 7 Soto Enak di Jogja untuk Sarapan
Yasonna berpandangan ajakan pembangkangan sipil adalah provokasi dan politis untuk tidak percaya pada pemerintah. Pembangkangan sipil bisa menjadi masalah sebab tidak semua bisa paham dengan konsepnya. Siapa juga yang akan bertanggung jawab menjamin pembangkangan sipil berjalan pasti tanpa kekerasan.
Dia mengajak para aktivis dan akademisi yang menyerukan pembangkangan sipil, agar mengikuti jalur atau saluran formal konstitusional kalau tidak puas dengan atas undang-undang. Yasonna meminta mereka untuk ke Mahkamah Konstitusi saja.
Pembangkangan sipil ini politik lah. Ajak distrust ke pemerintah, nggak bayar pajak ini too much. Ini ada perbedaan ya. Kita mesti taat lah. Mekanisme yang kita pakai yang konstitusional saja," ujarnya dalam bincang ROSI Kompas TV dikutip Jumat, (23/10/2020).
Yasonna menyebut para aktivis dan akademisi yang mendorong pembangkangan sipil, untuk melihat aturan tata negara.
"Jika ngga percaya pada MK artinya mereka sedang membangun distrust pada seluruh lembaga negara. Ini bukan lagi berbahaya, sangat mengerikan. Kita ajak orang yang tak paham untuk pembangkangan sipil," serunya.
Baca Juga: Ashanty Makan Nasi Goreng Harga Rp1,5 Juta, Warganet: Kayak UMR Jogja
Yasonna juga mengkritik penyeru pembangkangan sipil yang menyatakan tak percaya lagi dengan Mahkamah Konstitusi sebagai wadah untuk menguji sebuah produk undang-undang.
Berita Terkait
-
Ada Gerhana Matahari 'Tanduk Setan' di Akhir Ramadhan, Benarkah Pertanda Imam Mahdi Segera Datang?
-
Terima Sinyal Misterius Sejak 1980, Planet Ini Alami Kiamat Mengerikan Hingga Hancur
-
Belajar Mengelola Emosi Melalui Buku Bertajuk Terapi Menguasai Emosi Marah
-
Pepesan Kosong UU Cipta Kerja: PHK Merajalela, Cari Kerja Kian Susah!
-
Ilmuwan Prediksi Ancaman Asteroid Sebesar Lapangan Bola Menabrak Bumi, Potensi Kiamat?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai
-
Guru Besar UGM Diduga Lecehkan Mahasiswa, Jabatan Dicopot, Status Kepegawaian Terancam
-
Kualitas dan Quality Control Jadi Andalan UMKM Gelap Ruang Jiwa dalam Sediakan Produk