SuaraJogja.id - Pemkab Bantul sepakat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Kecamatan Banguntapan. Hal ini disebabkan masuknya Kecamatan Banguntapan sebagai zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Penularan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso alias Oki mengatakan, pembatasan sosial kegiatan masyarakat ini akan diberlangsung selama 14 hari. Keputusan ini diambil setelah kesepakatan yang dicapai dalam rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul.
Oki menegaskan, Pemkab Bantul belum akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Pihaknya saat ini masih hanya akan melakukan pembatasan di kecamatan yang memang masuk dalam zona merah.
"Sejauh ini hanya ada satu yang merah yaitu Kecamatan Banguntapan. Sedangkan sisa 16 kecamatan lain masuk zona oranye. Jadi pembatasan memang akan dilakukan pada Kecamatan Banguntapan saja," kata Oki kepada awak media, Selasa(3/11/2020).
Dipaparkan Oki, pembatasan sosial di satu kecamatan itu bertujuan untuk menekan dan meminimalisir mobilitas warga di luar rumah. Nantinya pembatasan salah satunya akan mencakup pengurangan jam operasional tempat-tempat umum yang selama ini sudah buka kembali secara normal.
Kendati begitu, Oki menyebut belum bisa menjelaskan lebih lanjut secara detail teknis yang akan diterapkan dalam pembatasan tersebut. Intinya, pembatasan ini akan kembali membuat masyarakat khususnya di Kecamatan Banguntapan lebih berfokus melakukan kegiatan di rumah saja.
"Tempat ibadah juga akan kembali diatur dan dibatasi pemakaiannya. Jadi dianjurkan untuk beribadah dirumah masing-masing," tuturnya.
Walaupun hanya ada satu wilayah kecamatan yang berstatus zona merah hingga dilakukan pembatasan sosial, namun pihaknya tidak ingin terlena dengan kondisi yang ada. Salah satu langkah yang diambil yakni lebih memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di kecamatan lain dan terutama di tempat-tempat wisata.
"Nanti bakal ada pengawasan lebih ketat terkait penerapan protokol kesehatan di beberapa tujuan wisata yang berada di luar zona merah," tegasnya.
Baca Juga: Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19
Oki meyakini semua pihak sangat berperan untuk dapat menekan dan mencegah penularan Covid-19 di masyarakat. Oleh sebab itu, patuh dan taat pada protokol kesehatan sangat diperlukan.
Sementara itu dihubungi terpisah, Camat Banguntapan, Fauzan Mu’arifin mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi terkait hal ini. Dari rapat bersama dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam) itu disepakati bahwa pembatasan sosial atau kegiatan warga akan dilakukan.
"Pembatasan untuk warga akan dilakukan, termasuk pembatasan terhadap tempat umum seperti resto dan kafe yang ada di Banguntapan. Maksimal boleh buka hanya sampai pukul 22.00 WIB saja," ujar Fauzan.
Menurut Fauzan, masuknya Kecamatan Banguntapan ke dalam zona merah akibat dari lalainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menyebut bahwa keterbukaan dalam informasi kaitannya dengan indikasi terkena Covid-19 di masyarakat juga harus lebih ditingkatkan lagi.
"Kalau memang ada warga yang sedang menunggu hasil swab keluar, diharap untuk kesadarannya dalam membatasi interaksi dengan sekitar supaya juga tidak menularkan yang lain," terangnya.
Fauzan menyatakan melalui gugus tugas kecamatan nantinya akan menyiapkan dan terus memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap semua kegiatan sosial dan keagamaan di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga tidak akan lelah memberi edukasi untuk tetap disiplin melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kepada para pendatang dari luar wilayah Kecamatan Banguntapan.
Berita Terkait
-
Pontianak Zona Merah, 21 Orang Meninggal karena Covid-19
-
Dorong Kemajuan UMKM, Pemkab Bantul Kerjasama dengan PT Angkasa Pura I
-
Pontianak Zona Merah Corona, Sutarmidji Minta Tempat Keramaian Ditutup
-
Kasus Covid-19 di Bantul Tembus 68 Orang Sehari, Kebanyakan dari Ponpes
-
DIY Tambah 82 Kasus Baru, 64 Siswa di Bantul Positif COVID-19
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda