Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 03 November 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi senjata tajam [dok. Polres Jakarta Pusat]

SuaraJogja.id - Sebanyak dua dari enam pelajar asal Yogyakarta diamankan Polsek Kotagede. Keenam remaja itu diduga bakal melakukan tindakan kriminalitas di wilayah Kotagede, Yogyakarta.

Dua pelajar berinisial T (18) dan D (18) harus berurusan dengan hukum karena terbukti memiliki senjata tajam tak berizin. Sementara empat remaja lain dibebaskan dari jeratan hukum.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (11/10/2020). Para remaja tersebut sengaja membawa senjata tajam (sajam) untuk melakukan aksinya.

"Kejadiannya sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka membawa sajam untuk berjaga-jaga, tetapi orang yang mereka cari tidak muncul, malah dicurigai oleh warga," terang Mardiyanto, dihubungi wartawan, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Viral! Pria Bertelajang Dada Bawa Senjata Tajam Ngamuk di Depan RS

Awal mula peristiwa terjadi lantaran salah seorang teman mereka dianiaya oleh kelompok lain di wilayah Taman Siswa, Umbulharjo, Yogyakarta. Enam orang pelajar ini emosi dan berniat membalaskan dendam.

Keenam pelajar bergegas mendatangi Taman Siswa menggunakan 3 kendaraan motor berboncengan. Sementara temannya yang menjadi korban kelompok lain tidak ikut pada aksi tersebut.

Saat melintas di sekitar Taman Siswa, gelagat mereka dicurigai oleh warga sekitar. Kemudian warga yang sudah geram dengan tindak kejahatan remaja di jalan ini mengejar mereka.

Saat aksi kejar-kejaran, dua pelajar mengancam dengan mengeluarkan dua sajam jenis celurit yang diacungkan kepada warga.

Meskipun begitu, warga tetap mengejar para remaja sampai di depan pasar Kotagede, Yogyakarta. Mereka terhenti ketika jalan yang mereka ambil ternyata buntu.

Baca Juga: Ngamuk Bawa Tombak Tiga Meter, Pria di HSU Bikin Geger Warga Sekampung

Namun kelompok remaja juga berhasil kabur dari kejaran warga. Kendaraan motor yang mereka bawa terpaksa ditinggal beserta dua sajamnya.

"Awalnya dikejar warga di jalan. Nah sampai wilayah Kotagede jalannya mentok. Dari pada ditangkap warga mereka memilih kabur dan meninggalkan motor," terang dia.

Berdasarkan alat bukti yang tertinggal di lokasi, pihak kepolisian Kotagede langsung melakukan penyidikan terkait kepemilikan kendaraan tersebut. Sehingga dapat mengungkap rombongan remaja yang diduga klitih.

Pada hari yang sama setelah kejadian, petugas berhasil menangkap para remaja pukul 10.00 wib di rumahnya masing-masing.

Berdasarkan hasil insterogasi dari 6 orang pelajar, dua diantaranya terlibat perkara kepemilikan sajam di muka umum. Sajam jenis cerulit itu juga digunakan untuk mengancam orang-orang.

“Dua orang dijerat undang-undang darurat. Sementara sisanya sebatas saksi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Namun karena masih pelajar, kedua pelaku tidak dilakukan hukuman penjara.

Load More