Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 03 November 2020 | 15:24 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

"Nanti yang mengkoordinir penertiban APK adalah KPU Gunungkidul. Nanti kami hanya mendampingi KPU dan Satpol PP yang memiliki kewenangan menertibkan APK yang diduga melanggar aturan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan belum mendapat laporan dan surat rekomendasi dari Bawaslu Gunungkidul terkait pelanggaran APK peserta pilkada.

Setelah mendapat surat rekomendasi, maka KPU Gunungkidul akan melayangkan surat resmi ke tim tiap paslon.

Isinya mengenai permintaan agar mereka menertibkan APK yang dianggap melanggar secara mandiri.

Baca Juga: Intensitas Kampanye Tatap Muka di Gunungkidul Tertinggi di Indonesia

"Ketentuannya setelah surat dilayangkan kepada masing-masing peserta untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Bila tidak ditertibkan mandiri dalam 1 kali 24 jam, maka akan diturunkan oleh aparat Satpol-PP bersama petugas Bawaslu," kata Hani.

Load More