SuaraJogja.id - Agus Trikoyopari Suda, lelaki berusia 51 tahun di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena nekat membakar pacarnya, Catur Atminingsih.
Belakangan, diketahui motif Agus membakar perempuan berusia 54 tahun itu hidup-hidup hingga tewas karena kekasihnya itu menolak saat diajak menikah.
Wakapolres Kulonprogo Komisaris Sudarmawan dalam konferensi pers kasus itu, Selasa (3/11/2020), mengatakan Ningsih sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bakar. Namun, nyawanya lantas tak tertolong.
"Korban dibakar pelaku di TPA Banyoroto, Sabtu (5/9). Sempat dirawat di RSUD Wates satu bulan setengah, tapi akhirnya meninggal dunia hari Sabtu (17/10)," kata wakapolres dalam keterangan resmi.
Setelah membakar sang kekasih, Agus sempat melarikan diri selama 55 hari. Duda beranak dua itu baru tertangkap oleh polisi tanggal 29 Oktober pekan lalu.
Komisaris Sudarmawan mengungkapkan, tragedi itu bermula dari Agus yang mengajak Ningsih bertemu di depan Puskesmas Mudal, Kapanewon Sentolo, Kamis (3/9) atau dua hari sebelum kejadian.
Pada senja itu, Agus mengajukan permohonan agar Ningsih mau menjadi istrinya. Namun, pinangannya ditolak. Agus pulang membawa rasa sakit hati.
Selang sehari, Jumat (4/9), dendam Agus membuncah. Ia mencari cara agar rasa sakit hatinya berbalas. Muncullah niat untuk membakar pujaan hatinya itu.
Esok hari, Sabtu (5/9), Agus benar-benar melakukan niatannya. Pukul 10.00 WIB, Agus membeli pertalite satu liter.
Baca Juga: Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
Dia lantas menunggu di penghujung jalan Kapanewon Nanggulan, karena ia tahu Ninggsih terbiasa melintas.
Dua jam menunggu, persisnya pukul 12.00 WIB, lewatlah Ningsih di jalan itu. Agus memberhentikannya.
Keduanya sempat adu mulut, dan selanjutnya Agus menyiramkan pertalite ke tubuh Ninggsih dan menyulutnya memakai korek api.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan motor Vario, botol plastik hijau tempat pertalite, tas bekas terbakar, dan kacamata juga terbakar," kata kapolres.
Sementara Ningsih, yang 50 persen bagian tubuhnya menderita luka bakar, sempat berbicara kepada polisi. Dia menyebut nama Agus sebagai pelaku.
Kekinian, Agus disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 juncto ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta direncanakan.
Berita Terkait
-
Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
-
Berlokasi di Wilayah Pegunungan, Segarnya Bersantai di Kedai Kopi Ampirono
-
Hendak Tambang Pasir, Sukarjo Kaget Temukan Mayat Mengapung di Sungai Progo
-
Minggu Sore Jogja Digoyang Gempa Lagi, BMKG: Bukan Susulan Pangandaran
-
Jembatan Sesek Tersapu Arus Sungai, Aktivitas Warga Ngentakrejo Terganggu
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas