SuaraJogja.id - Agus Trikoyopari Suda, lelaki berusia 51 tahun di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena nekat membakar pacarnya, Catur Atminingsih.
Belakangan, diketahui motif Agus membakar perempuan berusia 54 tahun itu hidup-hidup hingga tewas karena kekasihnya itu menolak saat diajak menikah.
Wakapolres Kulonprogo Komisaris Sudarmawan dalam konferensi pers kasus itu, Selasa (3/11/2020), mengatakan Ningsih sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bakar. Namun, nyawanya lantas tak tertolong.
"Korban dibakar pelaku di TPA Banyoroto, Sabtu (5/9). Sempat dirawat di RSUD Wates satu bulan setengah, tapi akhirnya meninggal dunia hari Sabtu (17/10)," kata wakapolres dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
Setelah membakar sang kekasih, Agus sempat melarikan diri selama 55 hari. Duda beranak dua itu baru tertangkap oleh polisi tanggal 29 Oktober pekan lalu.
Komisaris Sudarmawan mengungkapkan, tragedi itu bermula dari Agus yang mengajak Ningsih bertemu di depan Puskesmas Mudal, Kapanewon Sentolo, Kamis (3/9) atau dua hari sebelum kejadian.
Pada senja itu, Agus mengajukan permohonan agar Ningsih mau menjadi istrinya. Namun, pinangannya ditolak. Agus pulang membawa rasa sakit hati.
Selang sehari, Jumat (4/9), dendam Agus membuncah. Ia mencari cara agar rasa sakit hatinya berbalas. Muncullah niat untuk membakar pujaan hatinya itu.
Esok hari, Sabtu (5/9), Agus benar-benar melakukan niatannya. Pukul 10.00 WIB, Agus membeli pertalite satu liter.
Baca Juga: Berlokasi di Wilayah Pegunungan, Segarnya Bersantai di Kedai Kopi Ampirono
Dia lantas menunggu di penghujung jalan Kapanewon Nanggulan, karena ia tahu Ninggsih terbiasa melintas.
Dua jam menunggu, persisnya pukul 12.00 WIB, lewatlah Ningsih di jalan itu. Agus memberhentikannya.
Keduanya sempat adu mulut, dan selanjutnya Agus menyiramkan pertalite ke tubuh Ninggsih dan menyulutnya memakai korek api.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan motor Vario, botol plastik hijau tempat pertalite, tas bekas terbakar, dan kacamata juga terbakar," kata kapolres.
Sementara Ningsih, yang 50 persen bagian tubuhnya menderita luka bakar, sempat berbicara kepada polisi. Dia menyebut nama Agus sebagai pelaku.
Kekinian, Agus disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 juncto ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta direncanakan.
Karena Ninggsih meninggal dunia, ia juga disangkakan melanggar Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
-
Murka Gegara Pulang Telat Alasan Fotocopi Lamaran Kerja, Suami di Cipondoh Tega Bakar Istri Hidup-hidup
-
Asyiknya Packrafting di Kali Papah, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga
-
3 Cara Nikmati Petualangan Seru di Samigaluh Kulon Progo, Wajib Main ke Kebun Teh!
-
Usung Marija Jadi Calon Bupati Kulon Progo 2024, Gerindra Bentuk Koalisi Besar Bareng Partai-partai Ini
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Ibunda Mary Jane Sambut Hangat Kabar Anaknya Segera Pulang
-
Mahasiswa UNY Berhasil Sulap Limbah Sampah Jadi Suplemen Tanaman
-
DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda
-
Minta ASN yang Selingkuh Tetap Diberhentikan, Bupati Sunaryanta: Saya Siap Tempuh PTUN Kalau Tak Ada Titik Temu
-
Bawaslu Sleman Temukan 23 TPS Rawan Bencana dan 37 TPS Bermasalah Internet