SuaraJogja.id - Agus Trikoyopari Suda, lelaki berusia 51 tahun di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena nekat membakar pacarnya, Catur Atminingsih.
Belakangan, diketahui motif Agus membakar perempuan berusia 54 tahun itu hidup-hidup hingga tewas karena kekasihnya itu menolak saat diajak menikah.
Wakapolres Kulonprogo Komisaris Sudarmawan dalam konferensi pers kasus itu, Selasa (3/11/2020), mengatakan Ningsih sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bakar. Namun, nyawanya lantas tak tertolong.
"Korban dibakar pelaku di TPA Banyoroto, Sabtu (5/9). Sempat dirawat di RSUD Wates satu bulan setengah, tapi akhirnya meninggal dunia hari Sabtu (17/10)," kata wakapolres dalam keterangan resmi.
Setelah membakar sang kekasih, Agus sempat melarikan diri selama 55 hari. Duda beranak dua itu baru tertangkap oleh polisi tanggal 29 Oktober pekan lalu.
Komisaris Sudarmawan mengungkapkan, tragedi itu bermula dari Agus yang mengajak Ningsih bertemu di depan Puskesmas Mudal, Kapanewon Sentolo, Kamis (3/9) atau dua hari sebelum kejadian.
Pada senja itu, Agus mengajukan permohonan agar Ningsih mau menjadi istrinya. Namun, pinangannya ditolak. Agus pulang membawa rasa sakit hati.
Selang sehari, Jumat (4/9), dendam Agus membuncah. Ia mencari cara agar rasa sakit hatinya berbalas. Muncullah niat untuk membakar pujaan hatinya itu.
Esok hari, Sabtu (5/9), Agus benar-benar melakukan niatannya. Pukul 10.00 WIB, Agus membeli pertalite satu liter.
Baca Juga: Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
Dia lantas menunggu di penghujung jalan Kapanewon Nanggulan, karena ia tahu Ninggsih terbiasa melintas.
Dua jam menunggu, persisnya pukul 12.00 WIB, lewatlah Ningsih di jalan itu. Agus memberhentikannya.
Keduanya sempat adu mulut, dan selanjutnya Agus menyiramkan pertalite ke tubuh Ninggsih dan menyulutnya memakai korek api.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan motor Vario, botol plastik hijau tempat pertalite, tas bekas terbakar, dan kacamata juga terbakar," kata kapolres.
Sementara Ningsih, yang 50 persen bagian tubuhnya menderita luka bakar, sempat berbicara kepada polisi. Dia menyebut nama Agus sebagai pelaku.
Kekinian, Agus disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 juncto ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta direncanakan.
Berita Terkait
-
Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
-
Berlokasi di Wilayah Pegunungan, Segarnya Bersantai di Kedai Kopi Ampirono
-
Hendak Tambang Pasir, Sukarjo Kaget Temukan Mayat Mengapung di Sungai Progo
-
Minggu Sore Jogja Digoyang Gempa Lagi, BMKG: Bukan Susulan Pangandaran
-
Jembatan Sesek Tersapu Arus Sungai, Aktivitas Warga Ngentakrejo Terganggu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik