Reza Gunadha
Rabu, 04 November 2020 | 13:17 WIB
Ilustrasi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Karena Ninggsih meninggal dunia, ia juga disangkakan melanggar Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Load More