SuaraJogja.id - Agus Trikoyopari Suda, lelaki berusia 51 tahun di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena nekat membakar pacarnya, Catur Atminingsih.
Belakangan, diketahui motif Agus membakar perempuan berusia 54 tahun itu hidup-hidup hingga tewas karena kekasihnya itu menolak saat diajak menikah.
Wakapolres Kulonprogo Komisaris Sudarmawan dalam konferensi pers kasus itu, Selasa (3/11/2020), mengatakan Ningsih sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bakar. Namun, nyawanya lantas tak tertolong.
"Korban dibakar pelaku di TPA Banyoroto, Sabtu (5/9). Sempat dirawat di RSUD Wates satu bulan setengah, tapi akhirnya meninggal dunia hari Sabtu (17/10)," kata wakapolres dalam keterangan resmi.
Setelah membakar sang kekasih, Agus sempat melarikan diri selama 55 hari. Duda beranak dua itu baru tertangkap oleh polisi tanggal 29 Oktober pekan lalu.
Komisaris Sudarmawan mengungkapkan, tragedi itu bermula dari Agus yang mengajak Ningsih bertemu di depan Puskesmas Mudal, Kapanewon Sentolo, Kamis (3/9) atau dua hari sebelum kejadian.
Pada senja itu, Agus mengajukan permohonan agar Ningsih mau menjadi istrinya. Namun, pinangannya ditolak. Agus pulang membawa rasa sakit hati.
Selang sehari, Jumat (4/9), dendam Agus membuncah. Ia mencari cara agar rasa sakit hatinya berbalas. Muncullah niat untuk membakar pujaan hatinya itu.
Esok hari, Sabtu (5/9), Agus benar-benar melakukan niatannya. Pukul 10.00 WIB, Agus membeli pertalite satu liter.
Baca Juga: Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
Dia lantas menunggu di penghujung jalan Kapanewon Nanggulan, karena ia tahu Ninggsih terbiasa melintas.
Dua jam menunggu, persisnya pukul 12.00 WIB, lewatlah Ningsih di jalan itu. Agus memberhentikannya.
Keduanya sempat adu mulut, dan selanjutnya Agus menyiramkan pertalite ke tubuh Ninggsih dan menyulutnya memakai korek api.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan motor Vario, botol plastik hijau tempat pertalite, tas bekas terbakar, dan kacamata juga terbakar," kata kapolres.
Sementara Ningsih, yang 50 persen bagian tubuhnya menderita luka bakar, sempat berbicara kepada polisi. Dia menyebut nama Agus sebagai pelaku.
Kekinian, Agus disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 juncto ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta direncanakan.
Berita Terkait
-
Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
-
Berlokasi di Wilayah Pegunungan, Segarnya Bersantai di Kedai Kopi Ampirono
-
Hendak Tambang Pasir, Sukarjo Kaget Temukan Mayat Mengapung di Sungai Progo
-
Minggu Sore Jogja Digoyang Gempa Lagi, BMKG: Bukan Susulan Pangandaran
-
Jembatan Sesek Tersapu Arus Sungai, Aktivitas Warga Ngentakrejo Terganggu
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja