SuaraJogja.id - Agus Trikoyopari Suda, lelaki berusia 51 tahun di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena nekat membakar pacarnya, Catur Atminingsih.
Belakangan, diketahui motif Agus membakar perempuan berusia 54 tahun itu hidup-hidup hingga tewas karena kekasihnya itu menolak saat diajak menikah.
Wakapolres Kulonprogo Komisaris Sudarmawan dalam konferensi pers kasus itu, Selasa (3/11/2020), mengatakan Ningsih sempat dirawat di rumah sakit akibat luka bakar. Namun, nyawanya lantas tak tertolong.
"Korban dibakar pelaku di TPA Banyoroto, Sabtu (5/9). Sempat dirawat di RSUD Wates satu bulan setengah, tapi akhirnya meninggal dunia hari Sabtu (17/10)," kata wakapolres dalam keterangan resmi.
Setelah membakar sang kekasih, Agus sempat melarikan diri selama 55 hari. Duda beranak dua itu baru tertangkap oleh polisi tanggal 29 Oktober pekan lalu.
Komisaris Sudarmawan mengungkapkan, tragedi itu bermula dari Agus yang mengajak Ningsih bertemu di depan Puskesmas Mudal, Kapanewon Sentolo, Kamis (3/9) atau dua hari sebelum kejadian.
Pada senja itu, Agus mengajukan permohonan agar Ningsih mau menjadi istrinya. Namun, pinangannya ditolak. Agus pulang membawa rasa sakit hati.
Selang sehari, Jumat (4/9), dendam Agus membuncah. Ia mencari cara agar rasa sakit hatinya berbalas. Muncullah niat untuk membakar pujaan hatinya itu.
Esok hari, Sabtu (5/9), Agus benar-benar melakukan niatannya. Pukul 10.00 WIB, Agus membeli pertalite satu liter.
Baca Juga: Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
Dia lantas menunggu di penghujung jalan Kapanewon Nanggulan, karena ia tahu Ninggsih terbiasa melintas.
Dua jam menunggu, persisnya pukul 12.00 WIB, lewatlah Ningsih di jalan itu. Agus memberhentikannya.
Keduanya sempat adu mulut, dan selanjutnya Agus menyiramkan pertalite ke tubuh Ninggsih dan menyulutnya memakai korek api.
"Di lokasi kejadian, kami menemukan motor Vario, botol plastik hijau tempat pertalite, tas bekas terbakar, dan kacamata juga terbakar," kata kapolres.
Sementara Ningsih, yang 50 persen bagian tubuhnya menderita luka bakar, sempat berbicara kepada polisi. Dia menyebut nama Agus sebagai pelaku.
Kekinian, Agus disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 juncto ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta direncanakan.
Berita Terkait
-
Sebulan Lebih Buron, Pelaku Pembakar Wanita di Kulon Progo Tertangkap
-
Berlokasi di Wilayah Pegunungan, Segarnya Bersantai di Kedai Kopi Ampirono
-
Hendak Tambang Pasir, Sukarjo Kaget Temukan Mayat Mengapung di Sungai Progo
-
Minggu Sore Jogja Digoyang Gempa Lagi, BMKG: Bukan Susulan Pangandaran
-
Jembatan Sesek Tersapu Arus Sungai, Aktivitas Warga Ngentakrejo Terganggu
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah