SuaraJogja.id - RS (25) alias Gitong alias Sutarno, warga Pringgan, Setran RT 004, Karangtalun, Imogiri, Bantul diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul usai mengambil sebuah bungkusan paket narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi di kawasan Kecamatan Imogiri.
Melalui kejar-kejaran bak film action, jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul, dibantu anggota Polsek Imogiri dan masyarakat Imogiri, berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (4/11/2020) siang. RS berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan obat terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Achye Nevada mengatakan, penangkapan RS berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba di wilayah Imogiri.
"Dengan adanya informasi tersebut pihaknya langsung menuju lokasi yang dimaksud," paparnya, Kamis (5/11/2020), di kantornya.
Baca Juga: Angka Kecelakaan di Bantul Tinggi, 6 Jalur Ini Masuk Kategori Rawan
Rabu sekitar pukul 10.30 WIB, pihakanya langsung melakukan penyelidikan di wilayah Imogiri. Pada saat itu, mereka melihat seseorang yang diyakini RS, yang merupakan residivis kasus penyalahgunaan Obat Daftar G dan atau Psikotropika. Yang bersangkutan pada 2018 lalu pernah terlibat kasus yang sama di wilayah hukum Polres Bantul.
Saat itu, polisi melihat RS sedang berada di sebuah Agen jasa Ekspedisi yang beralamat Manggung RT 005, Wukirsari, Imogiri dan mengambil paket. Sekitar pukul 11.00 WIB, jajaran Sat Res Narkoba Polres Bantul berusaha melakukan penangkapan terhadap RS.
"Namun tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap," tambahnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan tersangka selama beberapa saat. Dibantu oleh jajaran Polsek Imogiri dan masyarakat, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap paketan yang baru diambil oleh pelaku.
Polisi meminta agar paketan tersebut dibuka, dan benar, di dalam paket tersebut berisi satu buah kemasan berlakban cokelat dan terdapat 200 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1mg. Di dalam bungkusan terdapat dua tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1mg serta dua kemasan warna biru muda bertuliskan Valdimex 5 Diazepam Tablet 5 mg., dan uang sebanyak Rp2.450.000.
Baca Juga: Terungkap, Pengedar Bertato 'Sorry Mom" Jual Narkoba ke Kalangan Pelajar
"Kami langsung menginterogasi terhadap tersangka," tambahnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku, selain barang psikotropika tersebut, ia juga memesan pil warna putih berlambang Y dari seseorang bernama A, yang kini masih diburu. Paketan tersebut berada di kantor ekspedisi berbeda di wilayah Gambiran, Yogyakarta.
Setelah itu sekira pukul 13.00 WIB, jajarannya membawa pelaku menuju JNE Gambiran dan mengambil paketan tersebut. Setelah sampai di Kantor Satresnarkoba Polres Bantul sekira pukul 14.00 WIB, pelaku didampingi polisi langsung membuka paketan tersebut.
"Dalam paketan tersebut berisi pil warna putih berlambang Y dan Psikotropika yang merupakan pesanan dari MT," tambahnya.
Pihaknya juga mengamankan 1 buah HP biru dan sebuah bungkus paket warna hitam atas nama penerima D yang berisi dua toples warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y dan dua tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam W Lorazepam 2 mg serta sebuah bungkus paket warna hitam atas nama penerima A yang berisi tiga toples warna putih berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y.
Polisi lantas menjerat RS dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau penayalahgunaan obat daftar G sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. 53 KUHP.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Si Dia yang Jasadnya Diinjak-injak Sampai Kiamat di Jogja
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Diungkap TNI, Drone Kini Dipakai Para Pengedar Narkoba, Apa Fungsinya?
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman
-
Ekonom UGM Soroti Isu Sri Mulyani Mundur, IHSG Bakal Memerah dan Sentimen Pasar Negatif
-
Nekat, Perempuan Asal Gunungkidul Ajak Suami Curi Motor dan Uang di Bekas Tempat Kerjanya