SuaraJogja.id - Peningkatan masih terus terjadi pada kasus kekerasan terhadap anak di Bumi Projotamansari. Diketahui ada lima kecamatan di wilayah perbatasan Bantul yang menduduki peringkat tertinggi jumlah kasus tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Muhamad Zainul Zain, saat dikonfirmasi SuaraJogja.id, Minggu (8/11/2020).
Meski enggan menyebutkan secara pasti, tetapi, kata dia, kecamatan yang berada di perbatasan Bantul menduduki peringkat tertinggi jumlah kekerasan terhadap anak.
“Clue-nya ada di wilayah perbatasan. Salah satunya di Kecamatan Pandak yang masuk menduduki posisi kelima,” ujar Zainul.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak Tinggi, PPA Bantul: Paling Banyak dari Orang Terdekat
Dari data tersebut, Zainul terus mendesak semua pihak untuk terus peduli dan menjaga lingkungannya untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Salah satu yang terus diupayakan pihaknya adalah dengan membuat produk turunan dari Perda Bantul No 3/2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sampai ke tingkat desa.
Menurutnya, hal itu nantinya dapat lebih diimplementasikan untuk menyasar masyarakat yang berada di lingkungan desa.
Belum lagi jika ditambah dengan sokongan dari program dan pembiayaan melalui APBDes.
“Selama ini sebenarnya anggaran untuk anak sudah ada tapi hanya secara global belum dijelaskan secara rinci. Misalnya terlihat dari anggaran khusus untuk perlindungan anak yang belum ada. Termasuk besaran anggaran yang disalurkan," tuturnya.
Senada, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P2A) Bantul Didik Warsito menegaskan, perlu ada integrasi semua pihak dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap anak di Bantul, mulai dari Pemerintah Kabupaten hingga desa dan bahkan keluarga melihat pelaku kekerasan yang mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Baca Juga: Darurat, Belum Habis 2020 Angka Kekerasan Anak di Bantul Sudah Tinggi
"Ironis memang orang terdekat sudah seharusnya melindungi. Maka untuk itu penting sekali menindaklanjuti Perda 3/2018,” kata Didik.
Berita Terkait
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
-
Gelar Kunjungan Industri, Siswa MAN 2 Bantul Praktik Olah Bandeng Juwana
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY