SuaraJogja.id - Terdakwa I Gde Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (10/11/2020).
Dalam kesempatan itu, penggebuk drum band punk SID itu dengan suara terbata-bata menahan tangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Alasannya, lantaran ia memiliki istri yakni Nora Alexandra yang terancam hidup dan menghidupi sendiri keluarganya.
"Istri saya 2 hari lagi berusia 26 tahun, di usianya itu ia sudah harus menerima cobaan dan ancaman hingga harus melindungi keluarga di rumah yakni ibu dan adik-adiknya. Belum lagi secara financial karena pandemi hingga saya harus ditahan membuat istri saya yang menanggung semuanya," tutur Jerinx dengan suara yang rendah dan sesekali melihat ke belakang tempat istrinya duduk seperti dilansir dari SuaraBali.id.
Baca Juga: Tak Terima Jerinx Dituntut 3 Tahun, dr Tirta Sempat Diisukan Jadi Saksi
Ia menuturkan dalam sidang online sebelumnya ia pernah membacakan alamat lengkap rumahnya, sehingga alamat rumahnya tersebar di online dan dimanfaatkan orang yang ingin berniat jahat dengan dirinya.
Ia pun harus was-was setiap harinya terhadap keselamatan istri Nora Alexandra. Sebab sang istri sering mendapat ancaman hingga gangguan dari orang tidak dikenal selama Jerinx ditahan.
Jerinx juga menyampaikan harapan keringanan diberikan karena ia ingin punya anak dan memberikan cucu pertama pada orang tuanya.
"Sebelum ditahan saya dan istri sedang melakukan program untuk memiliki anak namun penahanan saya tentu memupuskan sementara impian itu," tuturnya kemudian sedikit menundukkan kepala tidak ingin menunjukkan kesedihan di paras wajahnya.
Sebelumnya Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Baca Juga: Dokter Tirta Ditelepon 'Seseorang', Diminta Tak Campuri Kasus Jerinx
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pekan lalu.
I Gede Ary Astina alias Jerinx dituntut JPU dengan penjara 3 tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Konsultasi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Manisnya Al Ghazali Menangis saat Aaliyah Massaid Resmi Dinikahi Thariq Halilintar
-
Hatinya Disebut Begitu Luas, Begini Reaksi Nagita Slavina Lihat Mpok Alfa Menangis Saat Persalinannya Dibiayai Raffi
-
Lebih Suka Bising saat Akting Menangis, Prilly Latuconsina: Biar Aku Atur Mood Sendiri!
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak
-
Bahlil Bantah Jokowi Masuk Golkar: Beliau Berdiri di Atas Semua Partai