Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 10 November 2020 | 11:41 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraJogja.id - Terdakwa I Gde Aryastina atau yang akrab disapa Jerinx hari ini menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (10/11/2020).

Dalam kesempatan itu, penggebuk drum band punk SID itu dengan suara terbata-bata menahan tangis meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

Alasannya, lantaran ia memiliki istri yakni Nora Alexandra yang terancam hidup dan menghidupi sendiri keluarganya.

"Istri saya 2 hari lagi berusia 26 tahun, di usianya itu ia sudah harus menerima cobaan dan ancaman hingga harus melindungi keluarga di rumah yakni ibu dan adik-adiknya. Belum lagi secara financial karena pandemi hingga saya harus ditahan membuat istri saya yang menanggung semuanya," tutur Jerinx dengan suara yang rendah dan sesekali melihat ke belakang tempat istrinya duduk seperti dilansir dari SuaraBali.id

Baca Juga: Tak Terima Jerinx Dituntut 3 Tahun, dr Tirta Sempat Diisukan Jadi Saksi

Ia menuturkan dalam sidang online sebelumnya ia pernah membacakan alamat lengkap rumahnya, sehingga alamat rumahnya tersebar di online dan dimanfaatkan orang yang ingin berniat jahat dengan dirinya.

Ia pun harus was-was setiap harinya terhadap keselamatan istri Nora Alexandra. Sebab sang istri sering mendapat ancaman hingga gangguan dari orang tidak dikenal selama Jerinx ditahan.

Jerinx juga menyampaikan harapan keringanan diberikan karena ia ingin punya anak dan memberikan cucu pertama pada orang tuanya. 

"Sebelum ditahan saya dan istri sedang melakukan program untuk memiliki anak namun penahanan saya tentu memupuskan sementara impian itu," tuturnya kemudian sedikit menundukkan kepala tidak ingin menunjukkan  kesedihan di paras wajahnya.

Sebelumnya Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Baca Juga: Dokter Tirta Ditelepon 'Seseorang', Diminta Tak Campuri Kasus Jerinx

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pekan lalu.

I Gede Ary Astina alias Jerinx dituntut JPU dengan penjara 3 tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Load More