SuaraJogja.id - Sebuah video yang terdengar suara pujian untuk Habib Rizieq Shihab dan takbir di dalam truk rombongan prajurit TNI kemarin viral. Belakangan, Kodam Jayakarta mengklarifikasi viralnya video tersebut.
Setelah menyelidiki viralnya video tersebut, Kodam Jaya bakal menjatuhkan sanksi kepada prajurit TNI yang merekam video tersebut.
Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi atas video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/11/2020) kemarin.
Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya,” ujar Kapendam Jaya, seperti dilansir dari Hops.id -- Jaringan Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari mengambil dan merekam video dan memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dengan demikian Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.
Menurut UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a yaitu
Baca Juga: Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq, Prajurit TNI Ini Disanksi
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
Sedangkal jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 yaitu
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Sebelumnya seperti diberitakan Suarajogja.id, sebuah video perjalanan para personel TNI yang menggunakan truk disertai pernyataan seseorang yang menggemakan takbir viral di media sosial.
Video tersebut sempat dibagikan akun @JIMsihombing. Lewat video yang diunggahnya itu ia pun meminta klarifikasi mengenai informasi yang disampaikan di video tersebut.
"Ga salah dengar nih? @DivHumas_Polri @CCICPolri @Puspen_TNI @Dennysiregar7 @digeeembokASLI @HMSoeharto1921," tulisnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
Tempat Hiburan di Jogja Ludes Terbakar, Owner Soroti Pemadaman Listrik Berulang
-
Seniman ARTJOG Lapor ke LBH, Soroti Dugaan Represi di Ruang Seni Yogyakarta
-
Menghadapi Krisis Iklim dari Desa: Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026
-
Dorong Inovasi PAI dan Kualitas Pendidikan, UNY Bekali Guru dengan Project Based Learning