SuaraJogja.id - Sebuah video yang terdengar suara pujian untuk Habib Rizieq Shihab dan takbir di dalam truk rombongan prajurit TNI kemarin viral. Belakangan, Kodam Jayakarta mengklarifikasi viralnya video tersebut.
Setelah menyelidiki viralnya video tersebut, Kodam Jaya bakal menjatuhkan sanksi kepada prajurit TNI yang merekam video tersebut.
Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi atas video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/11/2020) kemarin.
Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya,” ujar Kapendam Jaya, seperti dilansir dari Hops.id -- Jaringan Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari mengambil dan merekam video dan memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dengan demikian Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.
Menurut UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a yaitu
Baca Juga: Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq, Prajurit TNI Ini Disanksi
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
Sedangkal jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 yaitu
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Sebelumnya seperti diberitakan Suarajogja.id, sebuah video perjalanan para personel TNI yang menggunakan truk disertai pernyataan seseorang yang menggemakan takbir viral di media sosial.
Video tersebut sempat dibagikan akun @JIMsihombing. Lewat video yang diunggahnya itu ia pun meminta klarifikasi mengenai informasi yang disampaikan di video tersebut.
"Ga salah dengar nih? @DivHumas_Polri @CCICPolri @Puspen_TNI @Dennysiregar7 @digeeembokASLI @HMSoeharto1921," tulisnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal