SuaraJogja.id - Sebuah video yang terdengar suara pujian untuk Habib Rizieq Shihab dan takbir di dalam truk rombongan prajurit TNI kemarin viral. Belakangan, Kodam Jayakarta mengklarifikasi viralnya video tersebut.
Setelah menyelidiki viralnya video tersebut, Kodam Jaya bakal menjatuhkan sanksi kepada prajurit TNI yang merekam video tersebut.
Pgs. Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar mengatakan ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi atas video pendek prajurit TNI AD dengan durasi 17 detik saat perjalanan melaksanakan tugas pengamanan (Pam) objek vital Bandara Soekarno-Hatta, Senin (9/11/2020) kemarin.
Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar menegaskan benar pada 9 November 2020 prajurit TNI AD Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta.
“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya,” ujar Kapendam Jaya, seperti dilansir dari Hops.id -- Jaringan Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Sekiranya pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Kopda Asyari mengambil dan merekam video dan memberikan komentar dengan narasi tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan obyek vital nasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kapendam Jaya menyatakan, dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Dengan demikian Kopda Asyari akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” ujar Kapendam Jaya.
Menurut UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, bunyi pasal 8 huruf a yaitu
Baca Juga: Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq, Prajurit TNI Ini Disanksi
a. segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer; dan
Sedangkal jenis hukuman disiplin militer diatur dalam Pasal 9 yaitu
a. teguran;
b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau
c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Sebelumnya seperti diberitakan Suarajogja.id, sebuah video perjalanan para personel TNI yang menggunakan truk disertai pernyataan seseorang yang menggemakan takbir viral di media sosial.
Video tersebut sempat dibagikan akun @JIMsihombing. Lewat video yang diunggahnya itu ia pun meminta klarifikasi mengenai informasi yang disampaikan di video tersebut.
"Ga salah dengar nih? @DivHumas_Polri @CCICPolri @Puspen_TNI @Dennysiregar7 @digeeembokASLI @HMSoeharto1921," tulisnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
Viral Pungli Foodtruck Alkid, Sultan Khawatir Parkir Ilegal, Pemkot Siapkan SanksiTegas
-
Jelajahi Karya Lokal, BRIZZI ARKIV Hadirkan Petualangan Seru di Blok M Hub
-
Dari Jogja untuk Veda Pratama, Dukungan Menguat Jelang MotoGP Mandalika
-
Penonton Yogyakarta Bergidik Ngeri Saksikan Memburu Pemangsa, Jump Scare Picu Suasana Tegang
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data