SuaraJogja.id - Penanganan bencana menjadi salah satu topik yang dibahas dalam debat Pilkada Sleman 2020 putaran ketiga, Kamis (12/11/2020) malam. Paslon bupati dan wakil bupati nomor 3 Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa menyinggung soal peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut di segmen tiga.
Mendapat giliran pertama, keduanya diberi pertanyaan tentang upaya mencegah dan meminimalisir potensi permasalahan pascaerupsi Merapi, seperti penambangan pasir yang merusak lingkungan, kehilangan pekerjaan yang dialami sejumlah warga, hingga masalah sosial korban.
Kustini kemudian mengungkapkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, berbagai lembaga yang bertanggung jawab, serta masyarakat dalam menghadapi dampak bencana Merapi, yang memang sangat rawan melanda Sleman.
"Kami berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Sleman, dan Pemda Sleman secara insentif dan intensif bekerja sama dengan BPBD provinsi DIY juga dengan Basarnas," kata Kustini.
Ia menambahkan, selain BPBD, Pemkab Sleman juga bekerja sama dengan PMI, Tagana, relawan, LSM, perguruan tinggi, CSR dunia usaha, media massa, hingga masyarakat.
Jawaban serupa disampaikan Danang. Ia mengatakan, "Ini sesuai dengan tagline kita bahwa ini harus kita atasi dengan sesarengan, bersama membangun Sleman. Pasti ini akan mudah dan akan ringan apabila dilandasi dengan jiwa gotong royong."
Selain itu, Danang sempat menyebutkan pula bahwa Sleman telah memiliki perda tentang penanganan bencana alam, yaitu Perda No 7 Tahun 2013.
"Sleman saat ini bersyukur, sudah mempunyai Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang penanganan bencana alam, sehingga semua [yang] berkaitan dengan bencana, berkaitan dengan anggaran dan semua peralatan sudah..." ucap Danang, terputus karena durasi berbicara habis.
Penelusuran
Baca Juga: CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
Sebagai wilayah rawan bencana alam, non-alam, hingga sosial, Sleman memerlukan antisipasi dan penanggulangan bencana.
Untuk itu, Pemkab Sleman pada 2013 silam telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan informasi yang disitat SuaraJogja.id dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana itu ditetapkan sekaligus diundangkan pada 8 Juli 2013.
Terdapat 76 pasal yang dikategorikan ke dalam 14 bab pada perda tersebut. Berdasarkan dokumen berformat .pdf yang dapat diakses di situs web JDIH BPK RI, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Bencana memiliki tebal 44 halaman.
Segala ketentuan tentang penanggulangan bencana di Sleman tertuang di dalamnya, mulai dari penyelenggaraan penanggulangan bencana, pengelolaan keuangan penanggulangan bencana, hingga ketentuan pidana.
Kesimpulan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, Sri: Merapi Siaga, Warga Rentan Sudah Diungsikan?
-
CEK FAKTA Pilkada Sleman, DWS: Hampir Setengah APBD buat Belanja Pegawai?
-
Pasang Iklan Kampanye, 2 Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Ditindak Bawaslu
-
Ribuan TPS Tak Punya Akses Internet dan Listrik, Bawaslu Ragukan Sirekap
-
Ada Penyesuaian, KPU Ajukan Perubahan Tiga PKPU Pilkada ke DPR
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Permudah Akses Uang Tunai, BRI dan GoPay Luncurkan Layanan Cardless Withdrawal
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu