SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pandak berhasil meringkus pelaku pencurian motor di Dusun Ngaran, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Saat ini pelaku pencurian berinisial BP (20) telah diamankan di rutan Polres Bantul.
Kapolsek Pandak, AKP Wartono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku yang bekerja sebagai buruh restoran di Bantul ini dilakukan pada Rabu (11/11/2020) lalu.
"Pelaku merupakan buruh yang ada di Bantul. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tengah tertidur pulas di rumahnya," ujar Wartono dihubungi wartawan, Sabtu (14/11/2020).
Ia melanjutkan, awal mula peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2020 lalu. Dimana seorang korban bernama Sutarni (57) tertidur lelap sekitar pukul 22.00 wib.
Pelaku BP, masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Ia merusak pintu dan menemukan sebuah motor Honda Supra berplat nomor AB 2581 QK warna hitam.
Mengetahui dan penghuni rumah terlelap, pelaku berhasil membawa keluar motor tersebut dengan cara dituntun.
Pada waktu bersamaan, sekitar pukul 23.45 wib seorang saksi mata bernama Sayoto masih terjaga dan sedang menonton televisi. Dirinya melihat orang keluar dengan menuntun motor tetangganya dari jendela.
"Saksi mencoba memastikan jika yang keluar itu salah satu keluarga atau orang yang meminjam motor korban. Akhirnya saksi membangunkan korban dengan mengetuk pintu rumahnya (korban)," ujar dia.
Ketika korban membuka pintu, saksi meminta untuk melihat apakah motor miliknya masih ada atau tidak. Namun setelah di cek, motor milik korban sudah raib.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Srandakan Minim Penerangan, Ini Kata Dishub Bantul
"Kaget dengan kejadian itu, saksi dan korban berlari keluar gang mencari pelaku tersebut. Namun pelaku sudah lebih dulu kabur. Akhirnya korban membuat laporan kepada Polsek Pandak," kata Wartono.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi yang ada di lokasi kejadian. Ditemukan jika pelaku mengarah kepada BP yang masih satu dusun dengan korban.
"Mungkin tetangga, tapi keduanya tidak saling mengenal. Setelah mendapat sejumlah petunjuk, petugas mendapati pelaku berada di sekitar SMP 4 Pandak. Akhirnya kami ringkus dan kami bawa ke Mapolsek Pandak untuk keterangan lebih lanjut," tambah Wartono.
Pelaku mencuri motor untuk digunakan dalam beraktivitas sehari-hari. Kendaraan korban juga sempat dipinjamkan oleh orang lain oleh pelaku.
Dalam kasus itu, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Supra milik korban.
Atas tindakan pelaku, BP dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
-
Bawa Sajam dan Tak Segan Lukai Korbannya, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi
-
Viral CCTV Aksi Komplotan Curanmor di Grup WhatsApp, Dijual ke Sumatera
-
Viral Pelaku Curanmor Babak Belur, Netizen Galau antara Kasihan dan Kesal
-
Belajar di Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi Pakai Ilmu Baru
-
Viral Curanmor Lewati Operasi Zebra, Langsung Ditendang Polisi hingga Jatuh
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 86 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks Negosiasi
-
DIY Setop Kirim Sampah ke Piyungan, Yogyakarta Genjot Pengelolaan Organik Mandiri
-
Laga PSIM Yogyakarta vs Persebaya Dipastikan Tanpa Suporter Tamu
-
Pengamat Hukum UII: Keterangan Saksi Kemenparekraf Justru Meringankan Sri Purnomo
-
Cekcok dengan Tetangga hingga Persoalan Warisan di Desa Masih Dominasi Masalah Hukum di DIY