Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 16 November 2020 | 14:05 WIB
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Malioboro, Senin (16/11/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Uji coba kawasan pedestrian Malioboro selesai diberlakukan pada Minggu (15/11/2020) kemarin. Selama dua minggu uji coba, berbagai protes muncul dari warga dan komunitas Malioboro, seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik toko, hinggga pengemudi becak yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.

Karenanya, Pemda DIY dan Pemkot Jogja mengambil kebijakan baru dalam penerapan kawasan pedestrian Malioboro. Mulai Senin (16/11/2020) ini, penutupan Malioboro dari kendaraan bermotor akan diberlakukan dalam waktu terbatas mulai pukul 18.00 -21.00 WIB setiap harinya.

Durasi pembatasan ini jauh lebih sedikit dari uji coba sebelumnya. Selama dua minggu terakhir, kawasan Malioboro dilarang untuk kendaraan mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka mendukung penetapan Malioboro, yang merupakan bagian dari sumbu filosofi sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.

"Uji coba sudah selesai kemarin, sekarang mulai diberlakukan manajemen rekayasa lalu lintas Malioboro mulai pukul enam sampai sembilan malam. Ini hasil kajian kami dari Pemkot, Polres, dan Dishub [DIY], bukan asalan ngawur," ujar Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Malioboro, Senin siang.

Baca Juga: Tanggapi Malioboro Jadi Pedestrian, Eks Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Ini

Menurut Haryadi, pemberlakuan larangan kendaraan bermotor untuk melintas di Malioboro pada 18.00 - 22.00 WIB sudah didasarkan pada kajian ekonomi, transportasi, serta sosial. Kebijakan tersebut akan tetap diterapkan sampai ada evaluasi lanjutan.

Evaluasi akan dilakukan untuk penerapan mingguan, bulanan, selama weekend, long weekend, maupun pada saat normal. Evaluasi disesuaikan dengan kondisi di lapangan, termasuk dampak penutupan kawsan Malioboro sebagai pedestrian.

"Evaluasi bisa dipedomani masyarakat, termasuk dalam penerapan protokol kesehatan di malioboro," tandasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY Ni Made Panti Indrayanti mengungkapkan, bila di Malioboro diberlakukan pembatasan akses masuk kendaraan bermotor secara terbatas, lain halnya dengan lalu lintas di seputaran Malioboro.

Lalu lintas di sejumlah titik tetap akan diberlakukan satu arah secara geratori atau berlawanan arah jam selama 24 jam penuh seperti Jalan Abu Bakar Ali, Jalan Mataram, Jalan Pembela Tanah Air, Jalan Suryotomo dan Jalan Suprapto.

Baca Juga: Jadwal Berubah-ubah, Uji Coba Kawasan Pedestrian Malioboro Bingungkan Warga

"Kita akan evaluasi simpang bersinyal di Suprapto dan Melia Purosani dan lainnya agar tidak ada kemacetan," ujarnya.

Made menambahkan, normalisasi simpang di beberapa titik juga akan diberlakukan seperti di parkir Ngabean. Untuk menerapkan kebijakan tersebut perlu penyesuaian, termasuk dukungan infrastruktur.

Pemda juga akan melakukan penataaan vegetasi lingkungan di arus jalan di seputar Malioboro. Beberapa titik akan dibongkar dan ditata ulang untuk mendukung penataan arus lalulintas.

“Nantinya akan ditata ulang termasuk vegetasi lingkungan,” paparnya.

Ditambahkan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, pihak kepolisian belum akan memberikan sanksi pada pelanggar lalulintas di kawasan Malioboro. Sebab kebijakan baru tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Selama pandemi, polisi tidak ada yang menilang, kita hanya menegur, termasuk dalam operasi patuh. Kita akan menyiapkan anggota [polisi] di titik-titik tertentu, intinya kita menghimbau masyarakat agar mematuhi pedestrian yang baru, termasuk di jalur keluar yang terjadi penumpukan [kendaraan], karena kebiasaan baru pasti orang belum terbiasa," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More