SuaraJogja.id - Underpass Kentungan akan ditutup selama tiga hari mulai Selasa (17/11/2020). Penutupan yang dilakukan Satuan Kerja (satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Kementerian PUPR dengan Dinas Perhubungan Sleman ini dilakukan untuk mengevaluasi titik kemacetan di simpang empat Kentungan, yang dari sisi utara ditutup.
Rencananya, penutupan dilakukan sekitar satu jam mulai pukul 07.30 hingga 08.30 WIB selama tiga hari. Selain itu, Satker juga akan melakukan pemeliharaan grill atau saluran air di underpass.
"Kita perlu tahu selisih antara grill yang berada di dalam underpass dengan aspal jalan tidak terlalu tinggi saat hujan turun," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Kementerian PUPR Julian Situmorang, Senin (16/11/2020).
Menurut Julian, kendaraan yang melintas di underpass Kentungan sekitar 2.000 per harinya.
Karenanya, pemeliharaan saluran air harus berpatokan dari hasil kajian tersebut.
Diharapkan, pemeliharaan bisa berjalan tepat waktu selama tiga hari. Namun jika hujan turun di kawasan tersebut, maka dimungkinkan bisa saja mundur.
"Kalau umur grill kami tidak berpatokan itu. Ya harapannya bisa lebih aman dan tahan lama," ungkapnya.
Julian menambahkan, dengan adanya pekerjaan di sisi utara underpass, maka arus lalu intas dari arah barat dipindah ke jalur lambat perempatan Kentungan.
Pihak kepolisian akan membantu pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan.
Baca Juga: Besok Underpass Kentungan Ditutup 3 Hari, Ini Perubahan Arus Lalu Lintas
"Ini skema yang akan diterapkan. Dishub dan kepolisian turut membantu [penataan lalulintas]," jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sleman Marjanto mengungkapkan, rekayasa lalu lintas akan dilakukan agar tidak terjadi penumpukan kendraan di simpang empat Kentungan.
Kendaraan besar seperti truk, bus, dan lainnya diharapkan tidak melintas di Underpass Kentungan sementara waktu agar tidak menambah kemacetan.
"Jarak antara simpang empat monjali dengan kentungan berdekatan, kalau tidak ditambah dilakukan rekayasa maka akan terjadi penumpukan kendaraan di kentungan, juga yang dari UPN," ungkapnya.
Dishub dan Satlantas Polres Sleman akan melakukan pengalihan arus, terutama kendaraan berat yang melintas ke arah Solo melalui jalur Gamping. Dengan demikian, akan mengurangi penumpukan kendaraan menuju Kentungan.
"Kita alihkan lewat selatan ya, di gamping ya dengan harapan kendaraan bisa mulai mencari alternatif lain ya untuk menghindari underpass kentungan," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Besok Underpass Kentungan Ditutup 3 Hari, Ini Perubahan Arus Lalu Lintas
-
Berawal dari Celurit, Satu Tersangka Pembunuhan Kentungan Berstatus DPO
-
Sesosok Mayat Ditemukan di Lapangan Kentungan, Diduga Korban Penganiayaan
-
Dibacok Gerombolan Remaja di Underpass Kentungan, Galih Ungkap Kronologinya
-
Sempat 2 Hari di RS, Korban Pembacokan di Underpass Kentungan Rawat Jalan
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis
-
Tunjangan DPRD DIY Bikin Melongo, Tunjangan Perumahan Lebih Mahal dari Motor Baru?
-
KPKKI Gugat UU Kesehatan ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?