SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pemerasan terhadap empat orang pengunjung di Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Pelaku yang berinisial AD alias Duwoh itu berhasil ditangkap di indekosnya di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Kamis (22/10/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Alun-Alun Kidul (Alkid), Keraton Yogyakarta.
Kejadian berawal pada pukul 18.00 WIB, saat korban bersama empat orang temannya mengunjungi Malioboro.
Sekitar pukul 19.00 WIB korban dan rekan-rekannya yang tiba di Malioboro memutuskan untuk melanjutkan untuk berkunjung ke Alkid untuk mencari makan. Sesampainya di Alkid dan memesan makanan, lalu mereka memutuskan untuk makan bersama di tengah lapangan.
"Saat itu kemudian pelaku datang dan seketika langsung menuduh korban serta teman-temannya telah mengeroyok keponakannya," kata Riko kepada awak media saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin (16/11/2020).
Riko melanjutkan, setelah itu, pelaku meminta semua ponsel milik korban berserta rekan-rekannya tadi dengan alasan untuk melakukan pengecekan percakapan.
Bahkan tersangka sempat mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menyerahkan ponselnya.
Setelah berpura-pura mengecek percakapan di ponsel korban, pelaku langsung membawa semua ponsel. Dikatakan Riko, hal tersebut dilakukan sebagai jaminan untuk dikroscek kepada keponakan tersangka.
"Namun ternyata, setelah pelaku pergi, tidak kembali lagi, dan korban dan teman-temannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kraton Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga: Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
Diungkapkan Riko, setelah pihaknya mendalami laporan tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan di indekosnya pada 29 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Gamping, Sleman, dan sejumlah barang bukti diamankan.
Riko menyebutkan bahwa dari peristiwa tersebut, ada sekitar empat unit ponsel yang diambil tersangka, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp10.300.000.
Ditambahkan Riko, pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di lokasi yang berbeda, yakni di Alun-Alun Klaten, Sleman, dan Bantul.
Dari pengakuan tersangka yang diterima kepolisian, modusnya adalah mencari sasaran anak-anak di bawah umur yang kemudian dituduh telah melakukan penganiayaan.
"Hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh tersangka, salah satunya HP sudah dijual lewat online dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, tersangka AD alias Duwoh, yang diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah itu, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
-
Pemkot Batam Tak Beri Bantuan Hukum 3 Oknum Satpol PP Pelaku Pemerasan
-
3 Anggota Satpol PP Terlibat Pemerasan Pengemis Resmi Jadi Tersangka
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Nekat Melawan, Pelaku Pungli di Medan Rebut Pistol dan Tembak Bripka RS
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami