SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pemerasan terhadap empat orang pengunjung di Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Pelaku yang berinisial AD alias Duwoh itu berhasil ditangkap di indekosnya di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Kamis (22/10/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Alun-Alun Kidul (Alkid), Keraton Yogyakarta.
Kejadian berawal pada pukul 18.00 WIB, saat korban bersama empat orang temannya mengunjungi Malioboro.
Sekitar pukul 19.00 WIB korban dan rekan-rekannya yang tiba di Malioboro memutuskan untuk melanjutkan untuk berkunjung ke Alkid untuk mencari makan. Sesampainya di Alkid dan memesan makanan, lalu mereka memutuskan untuk makan bersama di tengah lapangan.
"Saat itu kemudian pelaku datang dan seketika langsung menuduh korban serta teman-temannya telah mengeroyok keponakannya," kata Riko kepada awak media saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin (16/11/2020).
Riko melanjutkan, setelah itu, pelaku meminta semua ponsel milik korban berserta rekan-rekannya tadi dengan alasan untuk melakukan pengecekan percakapan.
Bahkan tersangka sempat mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menyerahkan ponselnya.
Setelah berpura-pura mengecek percakapan di ponsel korban, pelaku langsung membawa semua ponsel. Dikatakan Riko, hal tersebut dilakukan sebagai jaminan untuk dikroscek kepada keponakan tersangka.
"Namun ternyata, setelah pelaku pergi, tidak kembali lagi, dan korban dan teman-temannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kraton Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga: Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
Diungkapkan Riko, setelah pihaknya mendalami laporan tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan di indekosnya pada 29 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Gamping, Sleman, dan sejumlah barang bukti diamankan.
Riko menyebutkan bahwa dari peristiwa tersebut, ada sekitar empat unit ponsel yang diambil tersangka, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp10.300.000.
Ditambahkan Riko, pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di lokasi yang berbeda, yakni di Alun-Alun Klaten, Sleman, dan Bantul.
Dari pengakuan tersangka yang diterima kepolisian, modusnya adalah mencari sasaran anak-anak di bawah umur yang kemudian dituduh telah melakukan penganiayaan.
"Hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh tersangka, salah satunya HP sudah dijual lewat online dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, tersangka AD alias Duwoh, yang diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah itu, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
-
Pemkot Batam Tak Beri Bantuan Hukum 3 Oknum Satpol PP Pelaku Pemerasan
-
3 Anggota Satpol PP Terlibat Pemerasan Pengemis Resmi Jadi Tersangka
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Nekat Melawan, Pelaku Pungli di Medan Rebut Pistol dan Tembak Bripka RS
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas