SuaraJogja.id - Jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pelaku pemerasan terhadap empat orang pengunjung di Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Pelaku yang berinisial AD alias Duwoh itu berhasil ditangkap di indekosnya di Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada Kamis (22/10/2020) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Alun-Alun Kidul (Alkid), Keraton Yogyakarta.
Kejadian berawal pada pukul 18.00 WIB, saat korban bersama empat orang temannya mengunjungi Malioboro.
Sekitar pukul 19.00 WIB korban dan rekan-rekannya yang tiba di Malioboro memutuskan untuk melanjutkan untuk berkunjung ke Alkid untuk mencari makan. Sesampainya di Alkid dan memesan makanan, lalu mereka memutuskan untuk makan bersama di tengah lapangan.
"Saat itu kemudian pelaku datang dan seketika langsung menuduh korban serta teman-temannya telah mengeroyok keponakannya," kata Riko kepada awak media saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Senin (16/11/2020).
Riko melanjutkan, setelah itu, pelaku meminta semua ponsel milik korban berserta rekan-rekannya tadi dengan alasan untuk melakukan pengecekan percakapan.
Bahkan tersangka sempat mengancam akan memukuli korban jika tidak mau menyerahkan ponselnya.
Setelah berpura-pura mengecek percakapan di ponsel korban, pelaku langsung membawa semua ponsel. Dikatakan Riko, hal tersebut dilakukan sebagai jaminan untuk dikroscek kepada keponakan tersangka.
"Namun ternyata, setelah pelaku pergi, tidak kembali lagi, dan korban dan teman-temannya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kraton Yogyakarta," ucapnya.
Baca Juga: Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
Diungkapkan Riko, setelah pihaknya mendalami laporan tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan di indekosnya pada 29 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di Gamping, Sleman, dan sejumlah barang bukti diamankan.
Riko menyebutkan bahwa dari peristiwa tersebut, ada sekitar empat unit ponsel yang diambil tersangka, yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp10.300.000.
Ditambahkan Riko, pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama di lokasi yang berbeda, yakni di Alun-Alun Klaten, Sleman, dan Bantul.
Dari pengakuan tersangka yang diterima kepolisian, modusnya adalah mencari sasaran anak-anak di bawah umur yang kemudian dituduh telah melakukan penganiayaan.
"Hasil kejahatan tersebut sudah ada yang dijual oleh tersangka, salah satunya HP sudah dijual lewat online dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan," imbuhnya.
Akibat kejadian ini, tersangka AD alias Duwoh, yang diketahui merupakan warga asal Kecamatan Karangtengah, Demak, Jawa Tengah itu, dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
-
Pemkot Batam Tak Beri Bantuan Hukum 3 Oknum Satpol PP Pelaku Pemerasan
-
3 Anggota Satpol PP Terlibat Pemerasan Pengemis Resmi Jadi Tersangka
-
Ngaku Polisi Rampas Harta Pemotor, Pria Asal Madiun Ditangkap Polres Bantul
-
Nekat Melawan, Pelaku Pungli di Medan Rebut Pistol dan Tembak Bripka RS
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?