Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 17 November 2020 | 21:30 WIB
Sejumlah warga yang bakal terdampak tol Jogja-Bawen mengikuti sosialisasi tentang proyek tersebut di Balai Desa Tirtoadi, Selasa (4/8/2020). [Kontributor / Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Setiap kalurahan yang terdampak pembangunan jalan bebas hambatan (tol) di wilayah Kabupaten Sleman, tak ingin kehilangan peluang ekonomi bagi warganya. 

Misalnya saja seperti dikemukakan Pj Lurah Sumberrejo Supardi, kala dijumpai di balai kalurahan setempat, Selasa (17/11/2020). Supardi menyatakan, selain Sumberrejo, di Tempel ada dua kalurahan terdampak tol Jogja-Bawen, yaitu Tambakrejo dan Banyurejo. 

"Rencana perekonomian di wilayah exit tol, kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan Badan Permusyawaratan Desa. Karena wilayah kami yang berada di exit tol, kami persiapkan lahan perekonomian karena kami menghendaki tol itu bisa meningkatkan perekenomian," ujarnya, Selasa (17/11/2020).

Secara kebijakan tata ruang, wilayah Sumberrejo berada di jalur kuning. Artinya sudah sesuai peruntukkan dan tak mengganggu keberadaan ruang hijau. 

Baca Juga: Enam Persil Tanah Kas Desa Banyurejo Terdampak Tol Jogja-Bawen

"Kami memiliki area yang akan dibuat menjadi pusat perekonomian Sumberrejo. Selain itu, mengembangkan Taman Murdoningrat, yang dikeloka oleh Pokdarwis dan BUMDes. Karena di sana nanti akan menjadi pusat rekreasi ditambah jalur gowes," ungkapnya.

Di titik itu, Pemerintah Kalurahan sejauh ini sudah membangun area parkir. 

Tahapan pembangunan tol di Sumberrejo telah melewati tahap konsultasi publik dan diketahui ada 11 persil tanah terdampak, tambah Supardi.

Tidak begitu berefek signifikan terhadap berubahnya pemanfaatan tanah di wilayahnya, Supardi mengungkapkan warga setempat 'adem-ayem' menanggapi proyek tol ini. Serta, tak ada masalah berarti yang dimiliki oleh warga terdampak tol langsung. Terlebih lagi, semua warga terdampak sudah menandatangani dokumen kerelaan untuk tanah mereka digunakan proyek tol.

"Dijadwalkan, November ini pengukuran, Desember sudah klir sampai appraisal. Walau hanya 9 petak terdampak, simpang susun exit tol itu nanti namanya Exit Toll Sumberrejo. Ada di Padukuhan Celep, jaraknya sekitar 2 Kilometer dari titik ini [Balai Kalurahan]," kata Supardi. 

Baca Juga: Ada Proses Turun Waris, Bidang Terdampak Tol Jogja di Banyurejo Bertambah

Tahapan pengukuran terdiri dari pengukuran virtual dan pengukuran langsung. Pengukuran virtual telah dilakukan bersama tim pembangunan tol. Sementara itu, pengukuran riil oleh Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan untuk diajukan kepada tim appraisal, masih belum dilakukan.

"Pengukuran virtual tidak ada masalah. Sedangkan untuk pematokan belum tahu persis informasinya. Mungkin karena kami wilayah terakhir, exit," terangnya. 

Lurah Tirtoadi Sabari mengatakan, Tirtoadi merupakan wilayah terdampak tiga tol, yaitu Jogja-Solo, Jogja-Semarang (sektor Jogja-Bawen) dan Jogja-Cilacap (sektor Jogja-Kulonprogo). 

Akibat pembangunan jalan tol Jogja-Solo, ada satu bidang tanah milik kalurahan seluas lebih kurang 500 meter persegi tergusur. Padahal tanah itu merupakan tanah kas desa (TKD) yang sifatnya produktif dan memberikan hasil bagi pendapatan kalurahan. 

Melihat kondisi itu, selanjutnya kalurahan mengoptimalkan tanah desa lainnya, untuk membuat sebuah taman wisata baru, yaitu Taman Wisata Embung Senja. Selain menjadi lokasi rekreasi, di sana akan menjadi lokasi untuk UMKM untuk berdagang.

"Kami masih belum menarik retribusi, baru parkiran saja. Untuk pengelolaan taman itu, kami menyerahkan BUMDes untuk mengelolanya," kata dia. 
Sebelumnya, Kepala Dispertarung DIY Krido Suprayitno menjelaskan, walau tak ada rest area tol di wilayah Jogja, Pemda DIY mempersiapkan untuk membangun kawasan cepat tumbuh di beberapa titik.

Kawasan cepat tumbuh tersebut, terkait potensi pengembangan di wilayah Sleman, di masing-masing titik yang sudah ditentukan. Baik itu sisi timur maupun barat.

Ia menambahkan, sebagai strategi dalam pengendalian tata ruang dan arahan kebijakan kawasan cepat tumbuh itu, Dispetarung bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sleman juga menyusun Perda dan rencana detail tata ruang (RDTR). 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More