Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 18 November 2020 | 17:40 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (18/11/2020). [Kontributor / Julianto]

Pihaknya lantas menetapkan J alias Y sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini J alias Y telah diamankan di Mapolres Kulonprogo dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.

Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS. 

"Kami juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli,"terangnya.

Wakapolres menambahkan, dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap tersangka ternyata yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian polisi tidak mempercayai keterangan dari tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup kuat.

Baca Juga: ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari

Sementara tersangka J alias Y di hadapan awak media ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab secara singkat.

“Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya. 

Wakapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Bakar Janda di Kulon Progo, Pelaku Dibogem Anak Korban Saat Akan Reka Ulang

Load More