Pihaknya lantas menetapkan J alias Y sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini J alias Y telah diamankan di Mapolres Kulonprogo dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS.
"Kami juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli,"terangnya.
Wakapolres menambahkan, dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap tersangka ternyata yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian polisi tidak mempercayai keterangan dari tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Baca Juga: ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari
Sementara tersangka J alias Y di hadapan awak media ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab secara singkat.
“Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.
Wakapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Julianto
Baca Juga: Bakar Janda di Kulon Progo, Pelaku Dibogem Anak Korban Saat Akan Reka Ulang
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Tiga Tahun Menikah, Bintang Emon dan Alca Octaviani Umumkan Kehamilan Anak Pertama
-
Calon Bayinya Begerak Aktif di Dalam Perut, Reaksi Aaliyah Massaid Jadi Sorotan
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Perdana Rayakan Lebaran Bareng Aaliyah Massaid, Postingan Thariq Halilintar Bikin Ngakak
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Solusi Anti-Pesing Ala Jogja: Pampers Kuda untuk Andong Malioboro, Ini Kata Kusir
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa