SuaraJogja.id - Kelakuan pria berinisial J alias Y (43) warga Desa Banaran Kecamatan Galur, Kulonprogo ini memang biadab. Lelaki paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya berinisial TS (18).
Perilaku biadab itu dilakukan J kepada TS sejak berusia 14 tahun.
Bahkan untuk menutupi aksi jahatnya tersebut J telah memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang pria warga kabupaten Bantul AP (25). Saat menikah tersebut TS sudah dalam keadaan hamil 5 bulan dari hubungan terlarang tersebut.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan AP (25) warga Jetis, Bantul yang menjadi suami dari TS. Dalam laporannya, AP mengaku beberapa tahun lalu dinikahkan dengan TS yang merupakan anak kandung dari J.
"Saat itu TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan,"paparnya, Rabu (18/11/2020) di halaman Mapolres Kulonprogo.
Namun pernikahan ini hanya bertahan beberapa bulan saja. Setelah anaknya lahir, TS justru mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kulonprogo dan dikabulkan oleh majelis hakim. AP sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan TS menggugat cerai dirinya.
Dalam persidangan perceraian tersebut justru terungkap kalau anak yang dilahirkan TS itu merupakan anak dari J. Merasa dipermainkan dan telah dibohongi akhirnya AP memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke mapolres Kulonprogo.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi termasuk J, TS serta pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan beberapa fakta yang mengarah adanya persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari
"Saat dinikahkan usia TS masih 14 tahun tahun," ungkapnya.
Pihaknya lantas menetapkan J alias Y sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini J alias Y telah diamankan di Mapolres Kulonprogo dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS.
"Kami juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli,"terangnya.
Wakapolres menambahkan, dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap tersangka ternyata yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian polisi tidak mempercayai keterangan dari tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Sementara tersangka J alias Y di hadapan awak media ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab secara singkat.
“Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.
Wakapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Pendeta Pencabulan Anak Dibawah Umur Diduga Kabur, KPPAD Tuntut Hal Ini
-
Pendeta Pelaku Pencabulan di Batam Diduga Kabur, Polisi Pilih Bungkam
-
Sopir Genit Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Ternyata Oknum PNS di Pekanbaru
-
Ayah Korban Geram Pelaku Pencabulan Bebas Berkeliaran: Tiap Sore Karaokean
-
Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Alarm Diabetes RI! Cukai Minuman Manis Jadi Solusi, Kenapa Masih Terus Ditunda Sejak 2016?
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!