SuaraJogja.id - Kelakuan pria berinisial J alias Y (43) warga Desa Banaran Kecamatan Galur, Kulonprogo ini memang biadab. Lelaki paruh baya ini tega mencabuli anak kandungnya berinisial TS (18).
Perilaku biadab itu dilakukan J kepada TS sejak berusia 14 tahun.
Bahkan untuk menutupi aksi jahatnya tersebut J telah memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang pria warga kabupaten Bantul AP (25). Saat menikah tersebut TS sudah dalam keadaan hamil 5 bulan dari hubungan terlarang tersebut.
Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan AP (25) warga Jetis, Bantul yang menjadi suami dari TS. Dalam laporannya, AP mengaku beberapa tahun lalu dinikahkan dengan TS yang merupakan anak kandung dari J.
Baca Juga: ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari
"Saat itu TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan,"paparnya, Rabu (18/11/2020) di halaman Mapolres Kulonprogo.
Namun pernikahan ini hanya bertahan beberapa bulan saja. Setelah anaknya lahir, TS justru mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Kulonprogo dan dikabulkan oleh majelis hakim. AP sendiri tidak mengetahui secara pasti alasan TS menggugat cerai dirinya.
Dalam persidangan perceraian tersebut justru terungkap kalau anak yang dilahirkan TS itu merupakan anak dari J. Merasa dipermainkan dan telah dibohongi akhirnya AP memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke mapolres Kulonprogo.
Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai saksi termasuk J, TS serta pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui perbuatan bejat tersebut.
Dalam penyelidikan tersebut pihaknya menemukan beberapa fakta yang mengarah adanya persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Baca Juga: Bakar Janda di Kulon Progo, Pelaku Dibogem Anak Korban Saat Akan Reka Ulang
"Saat dinikahkan usia TS masih 14 tahun tahun," ungkapnya.
Pihaknya lantas menetapkan J alias Y sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kini J alias Y telah diamankan di Mapolres Kulonprogo dan menjalani serangkaian pemeriksaan atas kasus yang membelitnya.
Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS.
"Kami juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli,"terangnya.
Wakapolres menambahkan, dalam pemeriksaan yang mereka lakukan terhadap tersangka ternyata yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Kendati demikian polisi tidak mempercayai keterangan dari tersangka karena memiliki alat bukti yang cukup kuat.
Sementara tersangka J alias Y di hadapan awak media ketika dihadirkan dalam rilis di Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab secara singkat.
“Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.
Wakapolres menambahkan, untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Tiga Tahun Menikah, Bintang Emon dan Alca Octaviani Umumkan Kehamilan Anak Pertama
-
Calon Bayinya Begerak Aktif di Dalam Perut, Reaksi Aaliyah Massaid Jadi Sorotan
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Perdana Rayakan Lebaran Bareng Aaliyah Massaid, Postingan Thariq Halilintar Bikin Ngakak
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik