SuaraJogja.id - Sebanyak 118 masyarakat di Bantul terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Razia menyasar ke masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta menerangkan kegiatan tersebut sesuai dengan Perbup Bantul nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Jo. Perbup Bantul nomor 117 Tahun 2020.
"Sesuai Perbup tersebut kami lakukan razia kepada masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan," ujar Yulius dihubungi wartawan, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan razia atau sasaran ditujukan kepada masyarakat yang tak menggunakan masker. Kegiatan sendiri dilakukan di Jalan Pleret, Banguntapan, Bantul pada Selasa (17/11/2020).
"Razia dilakukan dengan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri serta Dishub. Sejauh ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama tak menggunakan masker," kata dia.
Yulius mengatakan, dari 118 orang yang terjaring razia, 113 diantaranya mendapat sanksi tertulis dan pembinaan. Sementara lima orang lain sebatas teguran lisan.
"Sanksi tertulis kami berikan berupa tindakan fisik dengan push up atau menyanyikan lagu kebangsaan. Sisanya kami berikan teguran lisan dan membuat surat perjanjian tak melanggar lagi peraturan yang ada," ungkapnya.
Yulius tak menampik bahwa kesadaran masyarakat mulai menurun untuk disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Meski demikian pihaknya terus mendorong masyarakat. Hal itu sebagai bentuk upaya memutus tali penyebaran Covid-19.
Hingga kini Banguntapan masih menjadi zona merah. Dimana kasus penyebaran Covid-19 secara signifikan terus bertambah.
Baca Juga: Pemuda Bantul Tabrak Pagar Fly Over Janti, Dinyatakan Meninggal di Lokasi
Pemkab Bantul juga sudah membatasi jam operasional cafe dan warung makan. Pemilik usaha harus sudah menutup tempat usahanya pukul 21.30 wib.
Disinggung terkait ada tidaknya tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan terhadap jam operasional, Yulius mengatakan pihaknya masih melakukan pengawasan. Saat ini Satpol PP hanya memberi teguran.
"Untuk pengawasan saat ini sedang berlangsung operasi patuh. Sifatnya masih teguran, belum sampai pada penutupan usaha. Hasil operasi akan kita sampaikan ke ketua harian gugus tugas kabupaten untuk menentukan kebijakan bagi pelaku usaha yang melanggar," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Bisa Anda Klaim di Sini
-
Skandal Keracunan Makan Bergizi Gratis Terkuak! Wamendiktisaintek: Kampus Harus Turun Tangan
-
Jogja Seriusi Aturan Baru Tekan Sampah Plastik, Siap-Siap Bawa Tas Belanja Sendiri
-
Drama Pasar Godean Berlanjut: Target Relokasi Melayang, Pedagang Kecewa
-
Masih Nganggur? Jangan Cuma Bengong, Ini Solusi Dapat Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu, 3 Link Cair!