SuaraJogja.id - Sebanyak 118 masyarakat di Bantul terjaring razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul. Razia menyasar ke masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Yulius Suharta menerangkan kegiatan tersebut sesuai dengan Perbup Bantul nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Jo. Perbup Bantul nomor 117 Tahun 2020.
"Sesuai Perbup tersebut kami lakukan razia kepada masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan," ujar Yulius dihubungi wartawan, Rabu (18/11/2020).
Ia melanjutkan razia atau sasaran ditujukan kepada masyarakat yang tak menggunakan masker. Kegiatan sendiri dilakukan di Jalan Pleret, Banguntapan, Bantul pada Selasa (17/11/2020).
"Razia dilakukan dengan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri serta Dishub. Sejauh ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat terutama tak menggunakan masker," kata dia.
Yulius mengatakan, dari 118 orang yang terjaring razia, 113 diantaranya mendapat sanksi tertulis dan pembinaan. Sementara lima orang lain sebatas teguran lisan.
"Sanksi tertulis kami berikan berupa tindakan fisik dengan push up atau menyanyikan lagu kebangsaan. Sisanya kami berikan teguran lisan dan membuat surat perjanjian tak melanggar lagi peraturan yang ada," ungkapnya.
Yulius tak menampik bahwa kesadaran masyarakat mulai menurun untuk disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Meski demikian pihaknya terus mendorong masyarakat. Hal itu sebagai bentuk upaya memutus tali penyebaran Covid-19.
Hingga kini Banguntapan masih menjadi zona merah. Dimana kasus penyebaran Covid-19 secara signifikan terus bertambah.
Baca Juga: Pemuda Bantul Tabrak Pagar Fly Over Janti, Dinyatakan Meninggal di Lokasi
Pemkab Bantul juga sudah membatasi jam operasional cafe dan warung makan. Pemilik usaha harus sudah menutup tempat usahanya pukul 21.30 wib.
Disinggung terkait ada tidaknya tempat usaha yang melanggar ketentuan protokol kesehatan terhadap jam operasional, Yulius mengatakan pihaknya masih melakukan pengawasan. Saat ini Satpol PP hanya memberi teguran.
"Untuk pengawasan saat ini sedang berlangsung operasi patuh. Sifatnya masih teguran, belum sampai pada penutupan usaha. Hasil operasi akan kita sampaikan ke ketua harian gugus tugas kabupaten untuk menentukan kebijakan bagi pelaku usaha yang melanggar," terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik