SuaraJogja.id - ASP alias Bowo, tersangka DPO dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, terhadap korban FAR (22), akhirnya ditangkap jajaran Polsek Depok Timur.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima mengatakan, tersangka yang memiliki alamat tinggal di Ganjuran, Depok, Sleman tersebut diciduk pada Minggu (15/11/2020).
Diketahui, tersangka ASP adalah otak penganiayaan hingga menyebabkan meregangnya nyawa korban.
“Sekarang kami menyinkronkan pengakuan antara dua tersangka,” kata dia, Sabtu (21/11/2020).
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Meroket Lagi, 9 Kasus Baru Berasal dari Kampus UII
Selama sepekan kabur, tersangka yang masih berstatus pelajar itu bersembunyi di rumah ayahnya, di Sorowajan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
"Keberadaan tersangka kami dapatkan dari informasi beberapa sumber. Termasuk keterangan dari ibu tersangka yang berada di Sleman," ujarnya.
Aldhino menjelaskan, sebelumnya aparat sudah meminta keterangan dari ibu ASP. Namun karena tersangka tidak berada di rumah saat itu, sehingga sang ibu pasrah anaknya diproses hukum.
"Sebelum tersangka ke rumah ayahnya di Bantul, ia diketahui sempat singgah ke rumah ibunya di Condongcatur, berselang beberapa jam setelah kejadian," tutur Aldhino.
Setelah itu, tersangka pergi tak diketahui tujuannya, satu hari kemudian baru ke rumah ayahnya di Bantul.
Baca Juga: Belajar dari Erupsi Merapi 2010, BPBD Sleman Fokus ke Penerimaan Pengungsi
Sebelumnya diberitakan, sesosok tubuh laki-laki tak bernyawa ditemukan di pojok selatan luar Lapangan Kentungan, Pedukuhan Kentungan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Senin (9/11/2020) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga jenazah tersebut merupakan korban penganiayaan oleh lebih dari satu orang.
Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi mengatakan, dari dua orang tersangka, satu tersangka berinisial FEY telah ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian, yaitu sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pengeroyokan dilakukan kedua tersangka kepada korban, dengan cara melempar wadah cat yang masih ada isi di dalamnya. Kemudian korban diinjak, sampai meninggal dunia, mayat ditutup selimut saat dibuang di pojok lapangan Kentungan," ujarnya.
Tersangka FEY ditangkap saat ia berada di tempat tinggalnya, tak jauh dari tempat penemuan jenazah korban. Meski sempat kabur ke rumah tetangganya, FEY akhirnya dapat ditangkap aparat tanpa perlawanan.
Dugaan sementara, kematian korban disebabkan oleh perdarahan hebat di kepala, akibat tindakan tersangka. Informasi lain terkait penganiayaan, jajaran kepolisian akan mencocokkan antara keterangan tersangka dan hasil visum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal berlapis. Antara lain pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara 15 tahun; Pasal 170 ayat 1 & 2 ancaman paling lama 12 tahun; Pasal 365 ayat 1 penjara paling lama 9 tahun; Pasal 365 ayat 3 penjara paling lama 15 tahun.
Kronologi kejadian
Pembunuhan bermula ketika tersangka FEY dan korban memiliki janji untuk bertemu seseorang yang mengaku menjual clurit.
Namun, ketika pertemuan terjadi, diketahui orang itu tak membawa barang yang dimaksud. Sehingga terjadilah cekcok antara ASP dan penjual clurit.
Saat itu, korban yang datang bersama istri tak ikut dalam percekcokan. Selanjutnya, korban dan istri kembali ke rumah.
"Kemudian tersangka ASP ini lapor ke tersangka FEY, namun dengan keterangan yang agak dilebih-lebihkan. Akhirnya FEY menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke kediamannya," kata Suhadi.
Mendengar itu, korban dan istrinya mendatangi tempat tinggal tersangka FEY. Di TKP sudah ada tersangka ASP, begitu korban datang, kedua tersangka langsung menganiaya korban.
Mereka menganiaya dengan barang apapun, yang saat itu mereka temukan di sana [tempat tinggal FEY]. Salah satunya wadah cat yang ada isi di dalamnya.
Istri korban sempat melihat suaminya dianiaya dan berteriak meminta pertolongan. Namun, karena kejadian berlangsung dini hari, diperkirakan warga sekitar kemungkinan tidur, dan teriakan istri korban tidak ada yang merespon.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir
-
Tren Kunjungan Meningkat, Jip Wisata Lereng Merapi Masih Jadi Alternatif Liburan saat Lebaran 2025
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil