Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 24 November 2020 | 19:24 WIB
Pjs Bupati Bantul Budi Wibowo mengecek Klinik Rehabilitasi Pratama Abhipraya di kantor BNN Kabupaten Bantul, Selasa (24/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Hal itu dimulai dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

Tak lupa, rehabilitasi pecandu dilakukan agar orang tersebut tak kembali mengonsumsi barang haram itu. Saat ini BNN Kabupaten Bantul telah meresmikan Klinik Rehabilitasi Pratama Abhipraya di kantor BNN Kabupaten Bantul. Pecandu akan mendapat konseling sebanyak delapan kali untuk pemulihannya.

Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah menerangkan, klinik rehabilitasi dibuka untuk masyarakat umum. Selain itu, pemakai yang tertangkap oleh kepolisian berkesempatan mendapat konseling untuk pemulihannya.

"Jadi masyarakat atau pemakai [narkoba] ini datang ke klinik, selanjutnya kami lakukan assesment. Apakah perlu dirawat inap atau dirujuk ke tempat rehabilitasi yang lebih tinggi. Mereka dapat kesempatan konseling sebanyak delapan kali dan gratis," ujar Arfin di sela peresmian Klinik Pratama Abhipraya dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan BNN Bantul, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Layanan Rehabilitasi Sosial Butuh Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat

Arfin melanjutkan, tahun ini pihaknya telah merehabilitasi 10 orang pemakai narkoba. Target perehabilitasian untuk tahun ini ada lima orang.

"Sudah ada 10 orang yang kami rehabilitasi. Memang targetnya hanya lima orang, tapi tidak dipungkiri dalam proses rehabilitasi ada yang drop out [tak melanjutkan]," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa konseling tersebut dilakukan dengan jadwal yang telah ditentukan antara pasien dan petugas klinik.

"Jadi tergantung dari pasien nanti, jika dia benar-benar ingin direhabilitasi kita membuat jadwal yang disepakati. Jadi tidak dalam seminggu ini pasien harus datang. Jadi kami membantu mereka untuk bisa pulih kembali, sehingga kemauan harus ada pada diri pasien," terang dia.

Dibukanya Klinik Rehabilitasi Pratama Abhipraya, BNN memberikan lima layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Pertama pengajuan rehabilitasi, permohonan sosialisasi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Edarkan Pil Psikotropika, 3 Orang Diamankan Polisi dalam Semalam

"Masyarakat juga bisa melakukan tes urin untuk mengetahui telah mengonsumsi narkoba atau tidak. Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN)," katanya.

Arfin tak menampik bahwa kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba di Bantul cukup banyak. Dari data yang dia peroleh dari kepolisian terdapat sedikitnya 67 orang hingga Juli 2020.

"Cukup banyak yang ditangkap kepolisian, dari tahun 2019 lalu ada sekitar 90 orang. Nah 2020 ini sampai Juli terdapat 67 orang. Kemungkinan akan bertambah di bulan ini. Maka dari itu, pencegahan ini terus kami galakkan kepada masyarakat agar tak terjerumus atau tergiur menggunakan barang tersebut," katanya.

Terpisah, dokter Klinik Pratama Abhipraya, Dentiko Wasis Aulia, menjelaskan, 10 orang yang direhabilitasi mayoritas adalah laki-laki, berjumlah sembilan orang. Satu orang lainnya berjenis kelamin perempuan.

"Tahun ini ada 10 yang menjadi klien kami, rata-rata berusia 20-60 tahun, tapi kebanyakan yang kami tangani usia 40 tahun. Mereka juga dari latar belakang yang berbeda, mulai dari pegawai swasta, wiraswasta dan juga pekerja serabutan," ujar Dentiko.

Peresmian dihadiri langsung oleh Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bantul Budi Wibowo. Dalam kesempatan tersebut, peresmian dilakukan dengan cara memotong pita. Dirinya mengaku, adanya klinik seperti ini sangat penting.

"Sarana klinik seperti ini sangat dibutuhkan, jika ada masyarakat yang terkena narkoba nanti di assesment. Jika memang pemakai bisa direhabilitasi. Tetapi jika masuk dalam jaringan, nanti kepolisian yang menangani," jelasnya.

Load More