SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Hal itu dimulai dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Tak lupa, rehabilitasi pecandu dilakukan agar orang tersebut tak kembali mengonsumsi barang haram itu. Saat ini BNN Kabupaten Bantul telah meresmikan Klinik Rehabilitasi Pratama Abhipraya di kantor BNN Kabupaten Bantul. Pecandu akan mendapat konseling sebanyak delapan kali untuk pemulihannya.
Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah menerangkan, klinik rehabilitasi dibuka untuk masyarakat umum. Selain itu, pemakai yang tertangkap oleh kepolisian berkesempatan mendapat konseling untuk pemulihannya.
"Jadi masyarakat atau pemakai [narkoba] ini datang ke klinik, selanjutnya kami lakukan assesment. Apakah perlu dirawat inap atau dirujuk ke tempat rehabilitasi yang lebih tinggi. Mereka dapat kesempatan konseling sebanyak delapan kali dan gratis," ujar Arfin di sela peresmian Klinik Pratama Abhipraya dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan BNN Bantul, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Layanan Rehabilitasi Sosial Butuh Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat
Arfin melanjutkan, tahun ini pihaknya telah merehabilitasi 10 orang pemakai narkoba. Target perehabilitasian untuk tahun ini ada lima orang.
"Sudah ada 10 orang yang kami rehabilitasi. Memang targetnya hanya lima orang, tapi tidak dipungkiri dalam proses rehabilitasi ada yang drop out [tak melanjutkan]," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa konseling tersebut dilakukan dengan jadwal yang telah ditentukan antara pasien dan petugas klinik.
"Jadi tergantung dari pasien nanti, jika dia benar-benar ingin direhabilitasi kita membuat jadwal yang disepakati. Jadi tidak dalam seminggu ini pasien harus datang. Jadi kami membantu mereka untuk bisa pulih kembali, sehingga kemauan harus ada pada diri pasien," terang dia.
Dibukanya Klinik Rehabilitasi Pratama Abhipraya, BNN memberikan lima layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Pertama pengajuan rehabilitasi, permohonan sosialisasi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Diduga Edarkan Pil Psikotropika, 3 Orang Diamankan Polisi dalam Semalam
"Masyarakat juga bisa melakukan tes urin untuk mengetahui telah mengonsumsi narkoba atau tidak. Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN)," katanya.
Berita Terkait
-
Dukungan Rehabilitasi Wanita Hingga Bantuan Anak Yatim Semakin Penting Selepas Ramadan
-
Mengenal K-Rehab, Metode Rehabilitasi dari Korea yang Fokus pada Personalisasi Terapi
-
Modus Pengacara dan Rehabilitasi, FARI Beberkan 'Cuci Tangan' Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
-
3 Fakta Mencengangkan Narkoba yang Dikonsumsi Raffi Ahmad, Bisa Berujung Kematian
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo