SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Sleman pada Jumat (6/11/2020) lalu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan pil psikotropika dan pil yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dapat dilakukan setelah pengembangan informasi lebih lanjut dari tersangka pertama berinisial YV (21). Tersangka pertama diketahui berhasil diringkus jajaran kepolisian di wilayah Seyegan, Sleman.
"Awalnya YV yang pertama ditangkap, kita kembangkan, yang bersangkutan mengaku bahwa mendapat pil psikotropika dari SEP. Lalu kita lakukan penelusuran," kata Donny kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, setelah dilakukan penelusuran, SEP (22) berhasil diamankan jajaran kepolisian di wilayah Mlati, Sleman. Pemuda yang bekerja sebagai buruh itu kedapatan melakukan penyaluran atau menyerahkan psikotropika tanpa izin.
Tidak lama berselang, masih di hari yang sama, dikatakan Donny, pihaknya kembali mengamankan tersangka terakhir, yakni NS (37). Penangkapan itu dilakukan di wilayah Gamping, Sleman.
"Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh NS. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Donny mengungkapkan, dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 471 barang bukti berupa pil psikotropika. Dari jumlah itu 456 pil yarindo disita dari tersangka NS dan 15 pil Alganax (Alprazolam 1 mg) dari tangan tersangka YV.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka YV disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, SEP akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk NS dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi
-
Kepergok Bisnis Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta
-
Baru Buka, Penjual Wedhang Ronde Ditemukan Tewas di Alun-alun Utara
-
Terungkap, Pengedar Bertato 'Sorry Mom" Jual Narkoba ke Kalangan Pelajar
-
Edarkan Pil Narkotika, Pemuda Bertato "Sorry Mom" Diringkus Polda DIY
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation