SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Sleman pada Jumat (6/11/2020) lalu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan pil psikotropika dan pil yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dapat dilakukan setelah pengembangan informasi lebih lanjut dari tersangka pertama berinisial YV (21). Tersangka pertama diketahui berhasil diringkus jajaran kepolisian di wilayah Seyegan, Sleman.
"Awalnya YV yang pertama ditangkap, kita kembangkan, yang bersangkutan mengaku bahwa mendapat pil psikotropika dari SEP. Lalu kita lakukan penelusuran," kata Donny kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, setelah dilakukan penelusuran, SEP (22) berhasil diamankan jajaran kepolisian di wilayah Mlati, Sleman. Pemuda yang bekerja sebagai buruh itu kedapatan melakukan penyaluran atau menyerahkan psikotropika tanpa izin.
Tidak lama berselang, masih di hari yang sama, dikatakan Donny, pihaknya kembali mengamankan tersangka terakhir, yakni NS (37). Penangkapan itu dilakukan di wilayah Gamping, Sleman.
"Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh NS. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Donny mengungkapkan, dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 471 barang bukti berupa pil psikotropika. Dari jumlah itu 456 pil yarindo disita dari tersangka NS dan 15 pil Alganax (Alprazolam 1 mg) dari tangan tersangka YV.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka YV disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, SEP akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk NS dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi
-
Kepergok Bisnis Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta
-
Baru Buka, Penjual Wedhang Ronde Ditemukan Tewas di Alun-alun Utara
-
Terungkap, Pengedar Bertato 'Sorry Mom" Jual Narkoba ke Kalangan Pelajar
-
Edarkan Pil Narkotika, Pemuda Bertato "Sorry Mom" Diringkus Polda DIY
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan