SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Sleman pada Jumat (6/11/2020) lalu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan pil psikotropika dan pil yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dapat dilakukan setelah pengembangan informasi lebih lanjut dari tersangka pertama berinisial YV (21). Tersangka pertama diketahui berhasil diringkus jajaran kepolisian di wilayah Seyegan, Sleman.
"Awalnya YV yang pertama ditangkap, kita kembangkan, yang bersangkutan mengaku bahwa mendapat pil psikotropika dari SEP. Lalu kita lakukan penelusuran," kata Donny kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, setelah dilakukan penelusuran, SEP (22) berhasil diamankan jajaran kepolisian di wilayah Mlati, Sleman. Pemuda yang bekerja sebagai buruh itu kedapatan melakukan penyaluran atau menyerahkan psikotropika tanpa izin.
Baca Juga: Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi
Tidak lama berselang, masih di hari yang sama, dikatakan Donny, pihaknya kembali mengamankan tersangka terakhir, yakni NS (37). Penangkapan itu dilakukan di wilayah Gamping, Sleman.
"Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh NS. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Donny mengungkapkan, dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 471 barang bukti berupa pil psikotropika. Dari jumlah itu 456 pil yarindo disita dari tersangka NS dan 15 pil Alganax (Alprazolam 1 mg) dari tangan tersangka YV.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka YV disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, SEP akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk NS dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kepergok Bisnis Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta
Berita Terkait
-
2 Warga Banjarmasin Tewas Akibat Kecubung, Kenali Bahaya Buah 'Devils Breath'
-
Tidak Terafiliasi Jaringan Narkotika, Virgoun Cs Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO Selama 3 Bulan
-
Viral Pemotor Knalpot Brong Kabur dari Cegatan Polisi, Endingnya Bikin Puas
-
Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Ahli Tarot Denny Darko Ungkap Ciri-Ciri Cepu yang Kasih Informasi
-
Ammar Zoni Masih Bisa Jalankan Endorse Meski Lagi di Penjara, Ternyata Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
-
Tax Amnesty Bergulir Lagi, Para Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Prabowo
-
Rupiah Lagi-lagi Perkasa Imbas Yield Obligasi AS Anjlok
-
Harga Emas Antam Naik Drastis, Hampir Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
Terkini
-
Bus Sekolah Gratis, Upaya Pemkab Sleman Urai Kemacetan dan Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang