SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika di wilayah Sleman pada Jumat (6/11/2020) lalu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan pil psikotropika dan pil yarindo.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dapat dilakukan setelah pengembangan informasi lebih lanjut dari tersangka pertama berinisial YV (21). Tersangka pertama diketahui berhasil diringkus jajaran kepolisian di wilayah Seyegan, Sleman.
"Awalnya YV yang pertama ditangkap, kita kembangkan, yang bersangkutan mengaku bahwa mendapat pil psikotropika dari SEP. Lalu kita lakukan penelusuran," kata Donny kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, setelah dilakukan penelusuran, SEP (22) berhasil diamankan jajaran kepolisian di wilayah Mlati, Sleman. Pemuda yang bekerja sebagai buruh itu kedapatan melakukan penyaluran atau menyerahkan psikotropika tanpa izin.
Tidak lama berselang, masih di hari yang sama, dikatakan Donny, pihaknya kembali mengamankan tersangka terakhir, yakni NS (37). Penangkapan itu dilakukan di wilayah Gamping, Sleman.
"Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh NS. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Donny mengungkapkan, dari ketiga pelaku tersebut, pihaknya berhasil mengamankan total 471 barang bukti berupa pil psikotropika. Dari jumlah itu 456 pil yarindo disita dari tersangka NS dan 15 pil Alganax (Alprazolam 1 mg) dari tangan tersangka YV.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Tersangka YV disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara, SEP akan dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) atau pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk NS dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi
Berita Terkait
-
Tak Berizin Edar, Ratusan Botol Miras dari Kafe di Jetis Diamankan Polisi
-
Kepergok Bisnis Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta
-
Baru Buka, Penjual Wedhang Ronde Ditemukan Tewas di Alun-alun Utara
-
Terungkap, Pengedar Bertato 'Sorry Mom" Jual Narkoba ke Kalangan Pelajar
-
Edarkan Pil Narkotika, Pemuda Bertato "Sorry Mom" Diringkus Polda DIY
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Kota Batu Tangguh dan Inovatif Berkat Dukungan Klasterkuhidupku BRI
-
443 Juta Transaksi: Bukti Peran Strategis AgenBRILink untuk BRI
-
Jebakan Maut di Flyover, Pengendara Motor Jadi Korban Senar Layangan! Polisi: Ini Ancaman Berbahaya
-
Gula Diabetasol, Gula Rendah Kalori
-
Angka Kecelakaan di Jogja Turun, Polisi Bongkar 'Dosa' Utama Pengendara yang Bikin Celaka