SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bantul berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan menekan angka penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Hal itu dimulai dengan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
Tak lupa, rehabilitasi pecandu dilakukan agar orang tersebut tak kembali mengonsumsi barang haram itu. Saat ini BNN Kabupaten Bantul telah meresmikan Klinik Rehabilitasi Pratama Abhipraya di kantor BNN Kabupaten Bantul. Pecandu akan mendapat konseling sebanyak delapan kali untuk pemulihannya.
Kepala BNN Kabupaten Bantul Arfin Munajah menerangkan, klinik rehabilitasi dibuka untuk masyarakat umum. Selain itu, pemakai yang tertangkap oleh kepolisian berkesempatan mendapat konseling untuk pemulihannya.
"Jadi masyarakat atau pemakai [narkoba] ini datang ke klinik, selanjutnya kami lakukan assesment. Apakah perlu dirawat inap atau dirujuk ke tempat rehabilitasi yang lebih tinggi. Mereka dapat kesempatan konseling sebanyak delapan kali dan gratis," ujar Arfin di sela peresmian Klinik Pratama Abhipraya dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan BNN Bantul, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Layanan Rehabilitasi Sosial Butuh Peran Serta Pemerintah dan Masyarakat
Arfin melanjutkan, tahun ini pihaknya telah merehabilitasi 10 orang pemakai narkoba. Target perehabilitasian untuk tahun ini ada lima orang.
"Sudah ada 10 orang yang kami rehabilitasi. Memang targetnya hanya lima orang, tapi tidak dipungkiri dalam proses rehabilitasi ada yang drop out [tak melanjutkan]," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa konseling tersebut dilakukan dengan jadwal yang telah ditentukan antara pasien dan petugas klinik.
"Jadi tergantung dari pasien nanti, jika dia benar-benar ingin direhabilitasi kita membuat jadwal yang disepakati. Jadi tidak dalam seminggu ini pasien harus datang. Jadi kami membantu mereka untuk bisa pulih kembali, sehingga kemauan harus ada pada diri pasien," terang dia.
Dibukanya Klinik Rehabilitasi Pratama Abhipraya, BNN memberikan lima layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Pertama pengajuan rehabilitasi, permohonan sosialisasi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan pengaduan masyarakat.
Baca Juga: Diduga Edarkan Pil Psikotropika, 3 Orang Diamankan Polisi dalam Semalam
"Masyarakat juga bisa melakukan tes urin untuk mengetahui telah mengonsumsi narkoba atau tidak. Selain itu masyarakat juga bisa mengajukan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN)," katanya.
Berita Terkait
-
Pramono Minta Puskesmas di Jakarta Bisa Jadi Tempat Rehabilitasi Pengguna Narkoba
-
Dukungan Rehabilitasi Wanita Hingga Bantuan Anak Yatim Semakin Penting Selepas Ramadan
-
Mengenal K-Rehab, Metode Rehabilitasi dari Korea yang Fokus pada Personalisasi Terapi
-
Modus Pengacara dan Rehabilitasi, FARI Beberkan 'Cuci Tangan' Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba
-
Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan