SuaraJogja.id - Mahasiswa berinisial MA (23) dan DK (23) yang diduga melakukan pembunuhan terhadap karyawan warung soto Sugiyanto (50) warga Playen, terancam hukuman mati.
Kedua pelaku yang sempat buron, kini sudah tertangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka pun sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gunungkidul. Para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338 KUHP.
“Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, “ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Playen itu, Jumat (27/11/2020) seperti dilansir dari akun Instagram Polres Gunungkidul.
Selain mengamankan kedua pelaku, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul, yang dipimpin Kasatreskrim AKP Ryan P Putra bersama dengan Polda DIay, juga menyita barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan sepeda motor jenis Yamaha Nmax nopol AB 4354 MX warna abu – abu beserta STNKnya.
Sementara uang milik korban menurut pengakuan pelaku digunakan untuk makan dan membeli miras.
Modus pelaku melancarkan aksinya dengan cara memepet motor korban, lalu menendang serta menusuk pelaku dan merampas tas serta dompet korban.
Seperti diberitakan SuaraJogja.id sebelummya, Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kepanewon Playen ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan jembatan Irung Petruk, Kepanewon Patuk pada Rabu (11/11/2020).
Korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan sebilah pisau oleh MA, sementara DK berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.
Dalam pelariannya kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kota Bandung Jawa Barat oleh Satreskrim Polres Gunungkidul yang diback up oleh Jatanras Polda DIY pada Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Keraton Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Gunungkidul, Ini Respons Sultan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 24 Feb 2026: Cek Jadwal Magrib dan Doa Lengkap!
-
Saling Jaga di Tengah Keterbatasan: Rutinitas Kakak Beradik Mencari Rezeki Demi Keluarga Sejak Dini
-
7 Fakta Pencurian Tabung Gas LPG 3 Kg di Jogja: Maling Babak Belur Dihantam Stik Golf
-
Sinergi Lumbung Mataraman dan Badan Gizi Nasional: Petani Punk Gunungkidul Siap Pasok Dapur MBG
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan