SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19. Perpanjangan kali ketujuh ini mulai diberlakukan pada Selasa (1/12/2020) melalui Surat Keputusan (SK) 358/KEP/2020 setelah status tanggap darurat keenam selesai pada Senin (30/11/2020).
Status tanggap darurat ketujuh akan diberlakukan selama sebulan hingga 31 Desember 2020. Pemda akan melihat perkembangan kasus selama sebulan ke depan.
Keputusan ini diberlakukan karena tren kasus positif COVID-19 di DIY terus saja meningkat signifikan sampai hampir tembus angka 6.000 kasus di hampir semua kabupaten/kota. Penambahan kasus baru, yang rata-rata mencapai 100 kasus lebih setiap harinya, bahkan membuat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan maupun di shelter berkurang.
'Ya [status tanggap darurat] diperpanjang. Ya naik [kasus Covid-19] fluktuatif. Kita tidak tahu kapan selesainya, jadi pasti diperpanjang," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin siang.
Menurut Sultan, bertambahnya kasus positif COVID-19 ini membuat Pemda mengambil sejumlah kebijakan.
Di antaranya menunda pembukaan sekolah-sekolah untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) secara luring.
"Kita lihat perkembangannya dulu, kalau [kasus Covid-19] masih seperti ini, anak-anak kita jangan [masuk sekolah]," ujarnya.
Terkait makin menipisnya tempat tidur di rumah sakit rujukan, Pemda sudah menambah 100 tempat tidur di RSPAU Hardjolukito dan tenaga kesehatan (nakes) untuk rumah sakit rujukan yang membutuhkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) sudah mengajukan sekitar 200 nakes untuk ditempatkan di tiga rumah sakit rujukan: RSUP Dr Sardjito, RS UGM, dan RSPAU Hardjolukito.
Baca Juga: Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
"Diharapkan bantuan bisa mencukupi kebutuhan disini," ungkapnya.
DIY kali pertama memberlakukan status tanggap darurat pada 20 Maret hingga 29 Mei 2020.
Status tanggap darurat ditetapkan karena eskalasi penularan COVID-19 yang terus bertambah.
Sebelumnya, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, Pemda memang akan menunda pelaksanaan pembelajaran luring di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah hanya diperbolehkan membuka kelas untuk kegiatan tertentu secara terbatas, seperti praktik di sekolah-sekolah kejuruan.
"Yang paling penting menjaga keamanan peserta didik agar tidak banyak interaksi yang bisa menularkan virus," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Positif Covid-19, 38 Nakes di RSUD Kota Yogyakarta OTG
-
Klaster Makin Banyak, Pemda DIY Minta Ponpes Tunda Pembelajaran Luring
-
Siswa dan Guru Positif Covid-19, Gunungkidul Hentikan KBM Tatap Muka
-
Dua Faskes di Sleman Sempat Penuh, Sekarang Sudah Bisa Digunakan Lagi
-
Meledak, Kasus Positif Covid-19 di Sleman Sehari Tembus 121 Orang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais