SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta menetapkan empat tersangka perusakan pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, tepatnya di utara Hotel Ina Garuda Danurejan, Yogyakarta, sata demo pada 8 Oktober lalu. Dari keempat orang yang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sejauh ini proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan Jaksa yang sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut.
"Sudah diperiksa oleh Jaksa dan dinyatakan lengkap atau sudah P21, dalam satu dua hari ini keempat tersangka akan segera dikirim ke Kejaksaan. Tiga dari empat orang tersangka ini masih pelajar," kata Yuliyanto saat melakukan jumpa pers kasus perusakan pos polisi di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
Empat tersangka tersebut adalah CF (19), warga Danurejan, Yogyakarta; A (16), warga Danurejan, Yogyakarta; B (16), warga Kasihan, Bantul; dan C (16), warga Ngampilan, Yogyakarta. Disampaikan Yuliyanto, keempat tersangka ini dinyatakan terlibat upaya perusakan pos polisi di Gardu Anim dengan membagi tugas.
Saat itu, tepatnya pada Kamis (8/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB, keempat tersangka telah ikut unjuk rasa di depan DPRD Provinsi DIY menuntut dibatalkannya Omnibus Law UU Cipta kerja. Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, keempatnya terpaksa bergeser dari depan kantor DPRD Provinsi DIY ke arah utara.
Sesampainya di depan Pos Polisi gardu anim Jl Abu Bakar Ali, utara Hotel Ina Garuda, Yogyakarta, tersangka B dan C telah terlebih dahulu melakukan pengerusakan pos polisi tersebut. Tersangka B merusak dengan cara menendang berulang kali, sementara tersangka C memukul dengan besi.
Sedangkan, tersangka CF pergi untuk membeli satu liter bensin di warung sebarang jalan diikuti oleh tersangka A. Awalnya bensin ada di dalam botol kaca, kemudian dipindahkan oleh tersangka CF ke dalam dua botol plastik bekas air mineral.
"Peran CF membeli bensin, kemudian menyiram ke dalam pos polisi gardu anim, kemudian A ikut menyiramkan bensin di sekitar pos gardu anim. Saat melakukan itu, ada bapak-bapak naik sepeda ontel yang mengingatkan untuk jangan dibakar," ungkapnya.
Setelah mendengar teriakan tersebut, CF mengurungkan niat untuk membakar pos tersebut. Saat merusak itu pun, juga ada personel kepolisian yang mengawasi.
Baca Juga: Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
"Karena memang sudah diawasi oleh pihak kepolisian keempat tersangka langsung bisa dilakukan penangkapan atau bisa dibilang tertangkap tangan," imbuhnya.
Dari kejadian itu, pihak kepolisian akan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada kejaksaan. Beberapa di antaranya yaitu sepatu, celana panjang, celana pendek, ikat pinggang, jaket, sepeda motor, pecahan asbes, besi, dan satu buah botol bekas air mineral yang digunakan untuk membeli bensin.
"Pakaian yang diamankan ini adalah pakaian yang dipakai yang bersangkutan saat melakukan perusakan. Ini kaitannya dengan video yang ada," tuturnya.
Yuliyanto menjelaskan, penerapan pasal terhadap tersangka B dan C adalah Pasal 170 ayat (1) KUHP, ancaman 5 tahun 6 bulan. Serta Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sementara untuk tersangka CF dan A, keduanya dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Disampaikan Yuliyanto, sebenarnya keempat tersangka ini tidak memiliki persiapan atau niatan untuk merusak pos polisi tersebut sejak awal. Namun akibat terbawa emosi saat kondisi makin ricuh, mereka melakukan aksi perusakan itu.
Berita Terkait
-
Lewat Tas Hermes, Iis Rosita Bisa Susul Suami Edhy Prabowo jadi Tersangka
-
Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar, Ini Kata Wali Kota Cimahi
-
Wali Kota Cimahi Bantah Terima Suap Rp3,2 Miliar
-
Minta Uang Rp 3,2 M, Ini Modus Wali Kota Cimahi Terima Suap Izin RS
-
Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ini Kronologi OTT Wali Kota Cimahi Ajay
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis
-
Praperadilan Raudi Akmal Dimulai, Ampuh Pertanyakan Dua Alat Bukti Penetapan Tersangka
-
Kebiasaan Duduk Berjam-jam Bisa Ganggu Fungsi Otak