Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 05 Desember 2020 | 16:34 WIB
Salah satu spanduk yang ditertibkan Bawaslu - (Harian Jogja/Abdul Hamis Razak)

"Yang menurunkan [spanduk provokatif] petugas dari Satpol PP, setelah berdiskusi dengan Panwascam. Sebab APK kampanye yang provokatif itu kalau dibiarkan bisa mengarah ke negatif campign," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa pemasangan APK harus sesuai dengan Peraturan KPU No.11/2020 tentang Perubahan Atas PKPU No.4/2017 terkait beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK.

"Bawaslu Sleman menghimbau kepada seluruh Paslon untuk tetap menjaga kondusifitas di Sleman menjelang Pilkada. Dimohon juga tim serta relawan untuk jangan saling menyerang dan melakukan negative campaign," tegasnya.

Baca Juga: Rumah Sakit di Sulawesi Selatan Siapkan Ruangan Khusus Vaksinasi

Load More