SuaraJogja.id - Terduga pelaku kejahatan jalanan, atau yang populer di tengah masyarakat dengan istilah klitih, di Maguwoharjo, Depok, Sleman, telah dikembalikan kepada orang tua mereka.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku kejahatan jalanan, pada Sabtu (5/12/2020) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur dipimpin oleh dirinya sendiri.
Turut serta dalam giat itu, Panit 1 Iptu Bambang Widiatmoko dan sejumlah anggota Polsek Depok Timur.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga," kata dia, Sabtu.
Panit 1 Polsek Depok Timur Iptu Bambang Widiatmoko mengatakan, laporan datang dari warga Pedukuhan Kembang, Kalurahan Maguwohajo, bernama Aditya Kusuma serta Danang Jaya sebagai saksi atas laporan tersebut.
Pelapor dan saksi diketahui sebagai anggota Redam / Linmas Kalurahan Maguwoharjo yang sedang melakukan patroli wilayah di Maguwoharjo.
Sesampainya di Jl Solo Km 9, Pedukuhan Kalongan, keduanya menghentikan sepeda motor yang mencurigakan.
"Saat digeledah, dijumpai seorang pembonceng telah membawa senjata tajam jenis celurit yang dipegang di tangannya. Keduanya kemudian diamankan di kantor Kalurahan Maguwoharjo, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Depok Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Babak Belur, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga Maguwoharjo
Atas adanya laporan dugaan perkara pidana, sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai senjata tajam tanpa izin itu, tak lama petugas gabungan Polsek Depok Timur datang ke kantor Kalurahan Maguwoharjo untuk membawa terduga pelaku ke Mapolsek.
"Pelaku pembawa senjata tajam berinisial ADS, warga Wanujoyo Kidul, Srimartani Piyungan Bantul. Lahir pada 2004 (16 tahun). Sedangkan satu lainnya merupakan pengendara (joki)," kata dia.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dan satu unit motor matic jenis Honda Beat warna hitam.
Penangkapan diikuti pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, didampingi pihak orang tua pelaku serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pascapemeriksaan, pelaku sementara dikembalikan kepada orang tuanya.
"Tetapi tetap kami bebani untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Babak Belur, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga Maguwoharjo
-
Sudah Ada 3 Kejadian, Sewon Rawan Kejahatan Jalanan
-
Luka-Luka Jatuh Sendiri, 2 Pemuda Diduga Pelaku Klitih Minta Ampun ke Warga
-
Diduga Pelaku Klitih, Pemuda Babak Belur Dihajar Warga di Bantul
-
Polrestabes Palembang Tangkap 28 Bandit Jalanan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?
-
Niat ke SPBU Berujung Maut, Pemotor 18 Tahun Tewas Tertabrak Bus di Temon Kulon Progo
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya