SuaraJogja.id - Terduga pelaku kejahatan jalanan, atau yang populer di tengah masyarakat dengan istilah klitih, di Maguwoharjo, Depok, Sleman, telah dikembalikan kepada orang tua mereka.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur Iptu Aldhino Prima membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku kejahatan jalanan, pada Sabtu (5/12/2020) pukul 03.00 WIB.
Penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Depok Timur dipimpin oleh dirinya sendiri.
Turut serta dalam giat itu, Panit 1 Iptu Bambang Widiatmoko dan sejumlah anggota Polsek Depok Timur.
Baca Juga: Babak Belur, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga Maguwoharjo
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga," kata dia, Sabtu.
Panit 1 Polsek Depok Timur Iptu Bambang Widiatmoko mengatakan, laporan datang dari warga Pedukuhan Kembang, Kalurahan Maguwohajo, bernama Aditya Kusuma serta Danang Jaya sebagai saksi atas laporan tersebut.
Pelapor dan saksi diketahui sebagai anggota Redam / Linmas Kalurahan Maguwoharjo yang sedang melakukan patroli wilayah di Maguwoharjo.
Sesampainya di Jl Solo Km 9, Pedukuhan Kalongan, keduanya menghentikan sepeda motor yang mencurigakan.
"Saat digeledah, dijumpai seorang pembonceng telah membawa senjata tajam jenis celurit yang dipegang di tangannya. Keduanya kemudian diamankan di kantor Kalurahan Maguwoharjo, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Depok Timur," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Ada 3 Kejadian, Sewon Rawan Kejahatan Jalanan
Atas adanya laporan dugaan perkara pidana, sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai senjata tajam tanpa izin itu, tak lama petugas gabungan Polsek Depok Timur datang ke kantor Kalurahan Maguwoharjo untuk membawa terduga pelaku ke Mapolsek.
"Pelaku pembawa senjata tajam berinisial ADS, warga Wanujoyo Kidul, Srimartani Piyungan Bantul. Lahir pada 2004 (16 tahun). Sedangkan satu lainnya merupakan pengendara (joki)," kata dia.
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu dan satu unit motor matic jenis Honda Beat warna hitam.
Penangkapan diikuti pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, didampingi pihak orang tua pelaku serta penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pascapemeriksaan, pelaku sementara dikembalikan kepada orang tuanya.
"Tetapi tetap kami bebani untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Babak Belur, 2 Remaja Diduga Pelaku Klitih Diamankan Warga Maguwoharjo
-
Sudah Ada 3 Kejadian, Sewon Rawan Kejahatan Jalanan
-
Luka-Luka Jatuh Sendiri, 2 Pemuda Diduga Pelaku Klitih Minta Ampun ke Warga
-
Diduga Pelaku Klitih, Pemuda Babak Belur Dihajar Warga di Bantul
-
Polrestabes Palembang Tangkap 28 Bandit Jalanan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi