Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 08 Desember 2020 | 16:25 WIB
Puncak Gunung Merapi yang mengeluarkan asap putih terlihat dari wilayah Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2020). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]

SuaraJogja.id - Gunung Merapi mengeluarkan guguran material dengan jarak luncur 200 meter ke arah barat, Selasa (8/12/2020). Perkembangan terbaru gunung di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah itu disampaikan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Melalui keterangan resmi pada Selasa, Kepala BPPTKG Hanik Humaida menyatakan bahwa guguran material itu tercatat keluar dari Gunung Merapi pada pukul 09:17 WIB, diiringi suara yang terdengar dari Pos Pengamatan Gunung Merapi (PGM) Babadan.

"Baru saja konfirmasi dengan bapak pengamat, guguran ke arah barat dengan jarak luncur 200 meter," kata Hanik, dikutip dari ANTARA.

Selain guguran material, pada periode pengamatan pukul 06:00-12:00 WIB, BPPTKG juga mencatat lima kali gempa guguran di gunung itu dengan amplitudo 4-45 mm dan durasi 15.3-79.8 detik serta enam kali gempa hembusan dengan amplitudo 3-10 mm dengan durasi 11-15 detik.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih

Berikutnya, terjadi 49 gempa hybrid/fase banyak dengan mplitudo 3-25 mm dengan durasi 6.4-11.4 detik serta 12 gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 40-75 mm selama 14.4-32.4 detik.

Sementara itu, hasil pengamatan visual menunjukkan adanya asap kawah berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 50 meter di atas puncak kawah.

Cuaca di gunung itu cerah. Angin bertiup lemah hingga sedang ke arah timur dengan suhu udara 22.5-30.7 derajat Celsius, kelembaban udara 41-68 persen dan tekanan udara 625.2-708 mmHg.

BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Potensi bahaya akibat erupsi Merapi diperkirakan maksimal dalam radius lima kilometer dari puncak.

Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III pun direkomendasikan untuk dihentikan.

Baca Juga: Jika Gunung Merapi Berstatus Awas, Ini 7 Desa Yang Wajib Mengungsi

BPPTKG juga meminta pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.

Load More