SuaraJogja.id - Pria berinisial DHY (30), warga Jitengan 02/27, Balecatur, Gamping, Sleman, dicokok jajaran Polsek Mlati akibat dugaan penipuan dengan menggunakan surat palsu untuk meminjam sejumlah uang di salah satu bank perkreditan rakyat di kawasan Jalan Magelang km 5,2, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan DHY diamankan pihak kepolisian setelah nekat meminjam uang dengan hanya memberikan sebuah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga palsu. Jumlahnya pun tidak sedikit. Diketahui bahwa tersangka telah meminjam uang sebesar Rp300 juta.
Hariyanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tersangka DHY mengajukan permohonan kredit sebesar Rp300 juta di salah satu bank perkreditan rakyat pada 12 Oktober 2020 lalu. Saat itu, tersangka memberikan BPKB kendaraan Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi AB 1117 YU atas nama Jarot Yudo Dwi Darputro.
"Pelaku meminjam uang itu dengan tenor waktu angsuran selama 2 tahun atau 24 bulan. Pinjamannya itu sudah berjalan empat bulan, tetapi setelah itu tidak mengangsur lagi," kata Hariyanto kepada awak media, Jumat (11/12/2020).
Kemudian pihak bank, yang mulai curiga, melakukan audit internal terkait pinjaman tersebut. Ternyata ditemukan bahwa BPKB yang digunakan untuk jaminan itu palsu. Lantas, pihak bank langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan keberadaan pelaku.
Akhirnya, dari informasi yang dikumpulkan, pelaku akhirnya diamankan pada 17 November 2020 di sebuah kos di kawasan Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa perbuatan dilakukan bersama dengan salah satu oknum pegawai dari bank bersangkutan tetapi telah resign," ungkapnya.
Ditambahkan Hariyanto, hasil kejahatan penipuan uang ratusan juta itu digunakan tersangka untuk membayar utang dan berfoya-foya serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Dapat Informasi Simpang Siur, Pria Sleman Gebuk Kursi Plastik ke Perempuan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Ditlantas Polda DIY untuk memastikan keaslian BPKB mobil yang digunakan sebagai jaminan tersebut.
Hasilnya, memang diketahui bahwa BPKB mobil itu dinyatakan palsu.
"BPKB aslinya ada, dan mobilnya juga, tetapi yang digunakan untuk jaminan itu yang palsu," ujar Dwi.
Dikatakan Dwi, dari keterangan yang diterima, pelaku memang telah sengaja memesan BPKB palsu tersebut pada seseorang yang menjalankan bisnis tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran pada oknum jasa pemalsu BPKB.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dapat Informasi Simpang Siur, Pria Sleman Gebuk Kursi Plastik ke Perempuan
-
Modus Penipuan Ngaku KPK, Direktur Penyelidikan KPK Minta Warga Waspada
-
Diduga Gelapkan Dana Arisan Hingga Rp 20 M, Selebgram Medan Digeruduk Warga
-
Pakai Ketenaran Ayahnya, Agus Anak Dalang Legendaris Jogja Lakukan Penipuan
-
Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
124 Ribu Warga Yogyakarta Terancam? BGN Desak Dinkes Perketat Izin Dapur MBG
-
Jamaah Haji DIY Tak Perlu ke Solo Lagi, Embarkasi Langsung dari YIA Mulai 2026
-
Kronologi Pembunuhan Perempuan di Gamping: Dari Penolakan Cinta Hingga Cekcok yang Hilangkan Nyawa
-
Awalnya Mau Kasih Uang, Akhirnya... Tragedi di Sleman Ungkap Fakta Hubungan Asmara Berujung Maut
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak