SuaraJogja.id - Pria berinisial DHY (30), warga Jitengan 02/27, Balecatur, Gamping, Sleman, dicokok jajaran Polsek Mlati akibat dugaan penipuan dengan menggunakan surat palsu untuk meminjam sejumlah uang di salah satu bank perkreditan rakyat di kawasan Jalan Magelang km 5,2, Sinduadi, Mlati beberapa waktu lalu.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menuturkan DHY diamankan pihak kepolisian setelah nekat meminjam uang dengan hanya memberikan sebuah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diduga palsu. Jumlahnya pun tidak sedikit. Diketahui bahwa tersangka telah meminjam uang sebesar Rp300 juta.
Hariyanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tersangka DHY mengajukan permohonan kredit sebesar Rp300 juta di salah satu bank perkreditan rakyat pada 12 Oktober 2020 lalu. Saat itu, tersangka memberikan BPKB kendaraan Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi AB 1117 YU atas nama Jarot Yudo Dwi Darputro.
"Pelaku meminjam uang itu dengan tenor waktu angsuran selama 2 tahun atau 24 bulan. Pinjamannya itu sudah berjalan empat bulan, tetapi setelah itu tidak mengangsur lagi," kata Hariyanto kepada awak media, Jumat (11/12/2020).
Kemudian pihak bank, yang mulai curiga, melakukan audit internal terkait pinjaman tersebut. Ternyata ditemukan bahwa BPKB yang digunakan untuk jaminan itu palsu. Lantas, pihak bank langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Mlati langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan keberadaan pelaku.
Akhirnya, dari informasi yang dikumpulkan, pelaku akhirnya diamankan pada 17 November 2020 di sebuah kos di kawasan Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa perbuatan dilakukan bersama dengan salah satu oknum pegawai dari bank bersangkutan tetapi telah resign," ungkapnya.
Ditambahkan Hariyanto, hasil kejahatan penipuan uang ratusan juta itu digunakan tersangka untuk membayar utang dan berfoya-foya serta mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Dapat Informasi Simpang Siur, Pria Sleman Gebuk Kursi Plastik ke Perempuan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Ditlantas Polda DIY untuk memastikan keaslian BPKB mobil yang digunakan sebagai jaminan tersebut.
Hasilnya, memang diketahui bahwa BPKB mobil itu dinyatakan palsu.
"BPKB aslinya ada, dan mobilnya juga, tetapi yang digunakan untuk jaminan itu yang palsu," ujar Dwi.
Dikatakan Dwi, dari keterangan yang diterima, pelaku memang telah sengaja memesan BPKB palsu tersebut pada seseorang yang menjalankan bisnis tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran pada oknum jasa pemalsu BPKB.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dapat Informasi Simpang Siur, Pria Sleman Gebuk Kursi Plastik ke Perempuan
-
Modus Penipuan Ngaku KPK, Direktur Penyelidikan KPK Minta Warga Waspada
-
Diduga Gelapkan Dana Arisan Hingga Rp 20 M, Selebgram Medan Digeruduk Warga
-
Pakai Ketenaran Ayahnya, Agus Anak Dalang Legendaris Jogja Lakukan Penipuan
-
Gelapkan Kamera untuk Bayar Kos, 2 Pemuda di Yogyakarta Diamankan Polisi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
-
Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir
-
Waktu Magrib di Jogja Hari Ini 20 Februari 2026: Jangan Sampai Salah Jadwal Buka Puasa!
-
BRI Paparkan 5 Fakta Kredit 2025, DPK Tumbuh 11,4% YoY
-
Yogyakarta Marriott Hotel Hadirkan Symphony of Spice, Sajian Iftar Khas Melayu hingga Grill Premium