SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan enam orang di wilayah hukum Polsek Minggir setelah meresahkan warga setempat. Gerombolan pemuda ini diduga hendak melakukan tawuran atau kejahatan malam (klitih) di wilayah Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan dari enam orang yang diamankan hanya dua orang yang menjadi terjadi tersangka. Penetapan itu karena dua orang tersebut terbukti membawa sentaja tajam.
"Dari enam orang kita tetapkan sebagai tersangka dua orang karena membawa senjata tajam. Empat sisanya menjadi saksi," ucap Deni kepada awak media saat menggelar rilis kasus kriminal di Mapolres Sleman, Rabu (16/12/2020).
Deni mengungkapkan kronologis kejadian berawal dari rombongan tersebut diduga hendak melakukan tawuran di Kronggahan, Mlati, Sleman pada Selasa (15/12/2020) sekitar 00.15 WIB. Rombongan yang berjumlah 15 orang itu sempat berkumpul terlebih dahulu di simpang emat Pelem Gurih, Gamping, Sleman.
Baca Juga: Mahasiswi Jogja Dichat Polisi karena Dukung Demo, Polres Sleman Klarifikasi
Dalam perjalanan menuju Kronggahan, rombongan tersebut melakukan konvoi dengan membawa senjata tajam berupa pedang. Lalu sesampainya di Demak Ijo, rombongan yang terlihat oleh sejumlah warga langsung dikejar dibantu dengan anggota Sabhara Polres Sleman yang sedang patroli.
"Waktu dikejar rombongan akhirnya lari secara berhamburan dan terpisah. Kemudian hanya enam orang yang berhasil diamankan dan diserahkan ke Polsek Minggir oleh warga setempat," ujarnya.
Disebutkan Deni setelah penangkapan berhasil dilakukan para pelaku langsung diserahkan ke Polres Sleman untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama pelaku juga di sita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok sisi dan pisau bergerigi.
"Dari informasi yang didapat motifnya diketahui tawuran antar pelajar sekolah. Sedangkan untuk senjata buat sendiri ada yang pinjem juga. Golok sisir panjangnya kurang lebih 50 cm dengan gagang berbalut lakban," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan dilakukan ditetapkan tersangka adalah AHH (19) warga Tamantirto, Kasihan, Bantul dan RS (16) warga Argorejo, Sedayu, Bantul. Terkait dengan tersangka yang masih di bawah umur, RS diketahui masih merupakan pelajar kelas 10 di SMA 1 Sedayu.
Baca Juga: Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
"Untuk tersangka AHH dilakukan penahanan dirutan Polres Sleman dan terhadap pelaku anak, RS melaksanakan wajib apel di Mapolres Sleman," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin