Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 18 Desember 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi macet

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman memiliki sejumlah langkah dalam mengantisipasi kemacetan dan mengatur lalu-lintas selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Plt Kepala Dishub Sleman Arip Pramana mengungkapkan, selama masa Nataru, ada empat posko di titik perbatasan atau pintu-pintu masuk ke wilayah Sleman, mulai dari Prambanan (posko Dishub DIY), Gamping, Tempel, hingga Denggung (Posko Sleman).

"Kami bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, dan Palang Merah Indonesia fokus di sekitaran Denggung," ungkapnya, Jumat (18/12/2020).

Khusus Pemkab Sleman, Dishub menurunkan sebanyak 58 personel, ditambah unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, dan Palang Merah Indonesia. Sementara ini, koordinasi juga telah dilakukan bersama Dishub DIY dan Polres Sleman.

Baca Juga: Jelang Nataru, Penumpang Bandara Soetta Melonjak

Untuk mengantisipasi kemacetan di wilayah Sleman, Dishub Sleman merekayasa lalu lintas yang berasal dari arah Magelang (Jawa Tengah) agar bergerak ke arah Tempel, Turi, Pakem, selanjutnya ke arah Prambanan.

Sedangkan pengendara dari arah Wates dan Temon yang akan masuk ke Sleman, agar jalur tidak terlalu padat, maka akan dibelokkan ke Moyudan, selanjutnya ke Minggir menuju Tempel.

"Dari daerah Solo, bisa menggunakan Piyungan Proliman ke arah Pakem, Turi, dan Tempel," ucapnya.

Pantauan kemacetan di sejumlah titik tertentu akan dipantau melalui 7 unit ATCS, mulai dari kawasan Asrama Syantikara, UNY Jalan Kolombo, Jalan Tajem, UII. Pantauan ATCS ini nantinya yang akan membantu tim Dishub dalam merekayasa lalin dengan cara mengatur durasi nyala lampu APILL, bahkan menyalakan lampu dalam kondisi flash (kuning berkedip).

"Situasional," ucapnya.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Nataru, Ganjar Minta Warga di Luar Jateng Tak Mudik

Sementara itu, untuk pembatasan kendaraan berat yang melintas menjelang Nataru, utamanya kendaraan non-logistik, akan diterapkan sesuai edaran yang berlaku dari Kementerian Perhubungan.

Load More