Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 25 Desember 2020 | 20:05 WIB
Kabag Administrasi Pemerintahan Desa, Setda Bantul, Kurniantoro saat ditemui wartawan di komplek Pemkab Bantul, Kamis (24/12/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul mengaku kesulitan mengawasi kampanye terselubung pada Pemilihan Lurah yang memanfaatkan media sosial. Pasalnya hingga saat ini belum ada kebijakan dan aturan terkait hal tersebut.

Kabag Administrasi Pemerintahan Desa, Setda Bantul, Kurniantoro mengatakan kampanye yang dilakukan calon lurah di media sosial sulit dikontrol.

"Ini memang sesuatu yang sulit dikontrol. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dan itu mereka melarang. Namun memang pengawasannya sulit dilakukan," terang Kurniantoro dihubungi wartawan, Jumat (25/12/2020).

Ia menjelaskan, di lingkup nasional belum ada aturan yang tegas. Sehingga tidak ada tindak-lanjut bagi calon lurah atau calon bupati yang masih melakukan kampanye di media sosial padahal memasuki masa tenang.

Baca Juga: Bawa Gir di Dalam Jok Motor, Pelajar Asal Bantul Diamankan Polisi

"Pada Pilkada kemarin hingga akhir masih seperti itu (kampanye di media sosial). Hingga di tingkat nasional belum ada mekanisme terkait pengontrolan (kampanye) di media sosial," kata dia.

Kurniantoro tak menampik, bisa saja calon lurah melakukan penyampaian visi misi di luar masa kampanye. Kendati demikian, jika mereka tak melakukan hal itu, pihaknya tak akan mengambil tindakan.

"Selama calon lurah tak melakukan itu, kami tidak akan mengambil tindakan. Di sisi lain mekanisme pengontrolan ini belum ada," ujar dia.

Sementara ini pihaknya hanya bisa mengimbau kepada para calon yang akan bertarung dan juga pihak pendukung calon tersebut mengikuti jalannya pemilihan lurah.

"Imbauannya jelas calon (lurah) ketika minggu tenang ya sudah (tak melakukan kampanye). Tapi tak menutup kemungkinan para pendukungnya melakukan itu. Sehingga ini perlu dilakukan masing-masing calon untuk ikut berperan menaati hari tenang," kata dia.

Baca Juga: Hari Pertama Liburan, Kawasan Pantai di Gunungkidul dan Bantul Masih Sepi

Pengawasan pada Pemilihan Lurah langsung ditangani oleh Kepolisian. Hingga kini, pelanggaran pemilihan lurah yang ada di Bantul, belum diterima pihak berwajib.

"Sejauh ini belum ada laporan yang mengarah pada pelanggaran pemilihan lurah. Artinya kami terus melakukan pemantauan. Jika memang ada laporan dan kita tahu, tentu kita lakukan penegakkan hukum," terang Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Kamis (24/12/2020).

Hingga kini Pemilihan Lurah di Bantul memasuki masa tenang mulai 24-26 Desember 2020. Pemilihan sendiri akan digelar pada Minggu (27/12/2020).

Terdapat 75 calon yang akan bertarung di pemilihan lurah se-Kabupaten Bantul. Penyelenggaraan diikuti oleh 24 kelurahan.

Load More