SuaraJogja.id - Meski Pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, banyak pelaku usaha yang tetap melanggar protokol kesehatan (prokes). Hanya dalam waktu sebulan terakhir, Saptol PP DIY menemukan 37 pelangggaran prokes di hotel dan dan guest house.
"Pelanggarannya macam-macam, dari tidak jaga jarak, ada tempat cuci tangan, tapi tidak digunakan dengan baik selama Desember ini," ungkap Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (28/12/2020).
Menurut Noviar, pihaknya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1 kepada pengelola hotel dan guest house yang melanggar. Saat ini ke-37 hotel dan guest house tersebut dalam pemantauan gugus tugas.
Apabila dalam masa SP 1 tersebut pengelola tidak memperbaiki sarana dan prasarana sesuai ketentuan prokes, maka Satpol PP DIY akan memberikan SP 2.
Bila tetap melanggar, maka Saptol PP akan mencabut izin operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita pantau terus hotel-hotel itu," jelasnya.
Noviar menambahkan, Satpol PP juga menemukan banyak hotel-hotel yang tidak memeriksa surat rapid test antigen tamu-tamu yang menginap dari luar DIY.
Padahal, surat kesehatan tersebut wajib dibawa selama perjalanan keluar masuk DIY, bahkan berlaku nasional.
Kebanyakan hotel yang tidak memeriksa surat kesehatan rapid test antigen merupakan hotel bintang 3 ke bawah. Selain hotel, banyak guest house juga lalai dalam meminta surat kesehatan tamunya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Selain sanksi, lanjut Noviar, pihaknya berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
Hal itu dilakukan untuk mengawal hotel maupun guest house yang tidak menerapkan prokes.
"Kita terus koordinasi dengan PHRI agar tidak makin banyak hotel dan guest house yang melanggar prokes," paparnya.
Noviar menambahkan, Gugus Tugas juga menginstruksikan kepada pengelola wisata untuk penegakan prokes selama Nataru.
Meski angka kunjungan wisatawan makin meningkat, pengelola harus memeriksa surat rapid test antigen pengunjung dari luar kota.
"Pemeriksaan surat rapid test antigen di tempat wisata saya minta terus dilakukan pengecekan dari pengelola," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
-
Survei Populix: Naik Turun Mood Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
-
Dear Pemobil, Inilah Hal yang Harus Dicek sebelum Liburan Tahun Baru
-
Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
-
Kunker Perdana, Menparekraf Sadiaga Uno Tinjau Prokes Bandara Ngurah Rai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera
-
Kasus Korupsi Hibah Pariwisata Sleman, Dakwaan JPU Dinilai Belum Singgung Peran Harda Kiswaya
-
Kocak! Study Tour ke Kantor Polisi, Murid TK Ini Malah Diajarin Bentrok