SuaraJogja.id - Meski Pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, banyak pelaku usaha yang tetap melanggar protokol kesehatan (prokes). Hanya dalam waktu sebulan terakhir, Saptol PP DIY menemukan 37 pelangggaran prokes di hotel dan dan guest house.
"Pelanggarannya macam-macam, dari tidak jaga jarak, ada tempat cuci tangan, tapi tidak digunakan dengan baik selama Desember ini," ungkap Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (28/12/2020).
Menurut Noviar, pihaknya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1 kepada pengelola hotel dan guest house yang melanggar. Saat ini ke-37 hotel dan guest house tersebut dalam pemantauan gugus tugas.
Apabila dalam masa SP 1 tersebut pengelola tidak memperbaiki sarana dan prasarana sesuai ketentuan prokes, maka Satpol PP DIY akan memberikan SP 2.
Bila tetap melanggar, maka Saptol PP akan mencabut izin operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita pantau terus hotel-hotel itu," jelasnya.
Noviar menambahkan, Satpol PP juga menemukan banyak hotel-hotel yang tidak memeriksa surat rapid test antigen tamu-tamu yang menginap dari luar DIY.
Padahal, surat kesehatan tersebut wajib dibawa selama perjalanan keluar masuk DIY, bahkan berlaku nasional.
Kebanyakan hotel yang tidak memeriksa surat kesehatan rapid test antigen merupakan hotel bintang 3 ke bawah. Selain hotel, banyak guest house juga lalai dalam meminta surat kesehatan tamunya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Selain sanksi, lanjut Noviar, pihaknya berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
Hal itu dilakukan untuk mengawal hotel maupun guest house yang tidak menerapkan prokes.
"Kita terus koordinasi dengan PHRI agar tidak makin banyak hotel dan guest house yang melanggar prokes," paparnya.
Noviar menambahkan, Gugus Tugas juga menginstruksikan kepada pengelola wisata untuk penegakan prokes selama Nataru.
Meski angka kunjungan wisatawan makin meningkat, pengelola harus memeriksa surat rapid test antigen pengunjung dari luar kota.
"Pemeriksaan surat rapid test antigen di tempat wisata saya minta terus dilakukan pengecekan dari pengelola," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
-
Survei Populix: Naik Turun Mood Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
-
Dear Pemobil, Inilah Hal yang Harus Dicek sebelum Liburan Tahun Baru
-
Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
-
Kunker Perdana, Menparekraf Sadiaga Uno Tinjau Prokes Bandara Ngurah Rai
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
MUI DIY Terbitkan Seruan Jelang Ramadan 1447 H, Soroti Potensi Perbedaan Awal Puasa