SuaraJogja.id - Meski Pemda DIY telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, banyak pelaku usaha yang tetap melanggar protokol kesehatan (prokes). Hanya dalam waktu sebulan terakhir, Saptol PP DIY menemukan 37 pelangggaran prokes di hotel dan dan guest house.
"Pelanggarannya macam-macam, dari tidak jaga jarak, ada tempat cuci tangan, tapi tidak digunakan dengan baik selama Desember ini," ungkap Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Senin (28/12/2020).
Menurut Noviar, pihaknya memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1 kepada pengelola hotel dan guest house yang melanggar. Saat ini ke-37 hotel dan guest house tersebut dalam pemantauan gugus tugas.
Apabila dalam masa SP 1 tersebut pengelola tidak memperbaiki sarana dan prasarana sesuai ketentuan prokes, maka Satpol PP DIY akan memberikan SP 2.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Makin Mengkhawatirkan, DIY Pertimbangkan Wacana PSBB
Bila tetap melanggar, maka Saptol PP akan mencabut izin operasionalnya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita pantau terus hotel-hotel itu," jelasnya.
Noviar menambahkan, Satpol PP juga menemukan banyak hotel-hotel yang tidak memeriksa surat rapid test antigen tamu-tamu yang menginap dari luar DIY.
Padahal, surat kesehatan tersebut wajib dibawa selama perjalanan keluar masuk DIY, bahkan berlaku nasional.
Kebanyakan hotel yang tidak memeriksa surat kesehatan rapid test antigen merupakan hotel bintang 3 ke bawah. Selain hotel, banyak guest house juga lalai dalam meminta surat kesehatan tamunya.
Baca Juga: Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
Selain sanksi, lanjut Noviar, pihaknya berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kronologi Raffi Ahmad Ditegur Istana Hingga Dipolisikan, Kini Diragukan Jadi Utusan Khusus Presiden
-
Absen Empat Tahun, Sri Sultan HB X Kembali Gelar Open House Idul Fitri
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
COVID-19 di Singapura dan Malaysia Naik Drastis, Kemenkes Minta Tetap Terapkan Prokes
-
Noodles Now Restoran Tawarkan Coffee Pandan dan Sate Blora
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
10 SD Negeri Favorit di Pekanbaru, Rekomendasi Jelang Anak Masuk Sekolah
-
Jay Idzes Kirim Kode Keras Gabung Inter Milan
-
Bobotoh Bersuara: Ciro Alves Sayonara, Viking Anggap Itu Misteri
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
Terkini
-
'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA
-
Miris Tanah Warga Bantul Digadai Rp1,5 M Tanpa Sepengetahuan, Pemkab Janji Beri Keadilan
-
Korupsi Makin Gila, Novel Baswedan Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
-
Buruan, Ini Link DANA Kaget Terbaru untuk Warga Jogja Jangan Sampai Kehabisan
-
Drama TKP ABA Jogja, Sewa Habis, Pedagang dan Jukir Ngotot Tolak Relokasi