SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta memulangkan paksa atau mendeportasi lima Warga Negara Asing (WNA) ke negara asalnya. Hal ini dilakukan karena WNA tersebut sudah melanggar ketentuan keimigrasian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta Andry Indardy saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/12/2020). Disebutkan Andry bahwa WNA yang harus dideportasi didominasi oleh warga negara Timor Leste.
"Sepanjang tahun 2020 ini kita telah mendeportasi lima WNA karena memang melanggar aturan keimigrasian," tutur Andry.
Andry menyampaikan bahwa rata-rata WNA yang harus dipulangkan secara paksa tersebut akibat masa izin tinggal di Indonesia telah usai atau overstay. Selain itu, beberapa di antaranya juga merupakan napi yang telah melakukan kasus tindak pidana.
Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia
"Kebanyakan pelajar karena memang overstay. Ada juga narapidana kasus narkoba dan pembunuhan," ungkapnya.
Dijelaskan Andry, sebenarnya total ada 11 WNA yang kedapatan melanggaran aturan keimigrasian tersebut. Namun, memang untuk sepanjang tahun 2020 ini hanya lima saja yang baru dideportasi, sementara enam sisanya masih menjalani pendetensian atau penahanan.
Bukan tanpa alasan, kata Andry, hal ini terpaksa dilakukan menyusul kebijakan negara dari masing-masing WNA yang belum membuka diri atau masih menerapkan lockdown, sehingga WNA yang bersangkutan masih harus menjalani detensi di kantor imigrasi.
"Kenapa tidak semua WNA itu kita deportasi? Karena memang belum semua negara membuka diri. Bahkan terhadap warga negara mereka sendiri. Kalau saya catat, ada warga negara dari Maroko dan Libya yang negaranya sendiri masih lockdown," ucapnya.
Sebenarnya ada kemungkinan lain untuk memulangkan paksa WNA tersebut ke negara asalnya. Namun, langkah itu juga harus dilakukan sendiri oleh negara yang bersangkutan, yakni dengan menyediakan pesawat carter sendiri untuk menjemput WNA bersangkutan.
Baca Juga: Lion Air Buka Suara soal Warga Negara Asing Dilarang Masuk ke Indonesia
Selain itu, ada kendala lain terkait belum semua WNA yang melanggar keimigrasian itu dipulangkan. Salah satunya terkait dengan WNA yang bersangkutan tidak mempunyai dokumen perjalanan lengkap.
Berita Terkait
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
-
"Deportasi Mandiri": Aplikasi Baru Trump Paksa Imigran Ilegal Pilih Pulang Atau Diburu!
-
Israel Siapkan "Direktorat Migrasi": Deportasi Paksa Warga Gaza Dimulai?
-
Visa Dicabut Jika Dukung Hamas? AS Ancam Deportasi Warga Asing, Termasuk Mahasiswa!
-
Gaduh di Pulau Dewata: Kriminalitas Turis Asing Meningkat, Apa Solusinya?
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
Terkini
-
Papua Global Spices, UMKM Papua Barat yang Sukses Tembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Jogja Masuk 11 Besar, OJK Terima 58 Ribu Lebih Aduan Kejahatan Keuangan
-
Pelaku Pembakaran Gerbong di Stasiun Yogyakarta Jadi Tersangka, KAI Alami Kerugian Rp 6,9 Miliar
-
Cakupan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Bantul Capai Target Nasional
-
Pertama di Indonesia, Wamenkop Resmikan Koperasi Merah Putih Gapoktan Sidomulyo di Sleman