Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 31 Desember 2020 | 12:15 WIB
Banyak Pelajar Overstay, Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi 5 WNA di 2020
Kepala kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta Andry Indardy - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Jadi ada juga yang paspornya habis masa berlaku. Sehingga mau tidak mau harus dibuatkan dulu dan nunggu sebelum kembali ke negara asalnya," ujarnya.

Selain dari negara seperti Maroko dan Libya, WNA yang masih ditahan sementara juga ada yang berasal dari Inggris.

Sementara ini sisa WNA tersebut harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku walaupun pada akhirnya tetap akan dikembalikan ke nagara asal masing-masing.

“Memang seharusnya WNA di Yogyakarta itu memperbaharui izin tinggal ketika telah habis masa berlakunya," tandasnya.

Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia

Tercatat sepanjang tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan Tindakan Keimigrasian kepada sebanyak 60 orang dengan rincian, overstay sebanyak 23 orang, TAK ada 26 orang, deportasi sebanyak lima orang, dan pendetensian ada enam orang.

Load More