SuaraJogja.id - Pembubaran FPI mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Belakangan tanggapan Hamdan Zoelva tersebut dipakai Fadli Zon untuk menyindir Menko Polhukam Mahfud MD.
Lewat kicauannya di Twitter, Fadli Zon sepakat dengan 8 pandangan Hamdan Zoelva terkait pembubaran FPI.
Dalam 8 pandangan yang ditulis di Twitter, Hamdan menilai FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa FPI bukanlah terlarang seperti halnya PKI yang larangannya diatur dalam Undang-undang.
Hamdan juga menilai tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.Terkait pernyataan Hamdan Zoelva ini, Fadli Zon pun menyatakan setuju dengan statement tersebut. Fadli menilai, penjelasan Hamdan Zoleva sangat jelas dan terang.
Fadli Zon pun menyindir Menko Polhukam Mahfud MD. Fadli menanyakan legacy apa yang akan ditinggalkan oleh pemerintahan saat ini nantinya.
“Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tulis Fadli seperti dilansir dari Hops.id.
Diketahui, beberapa waktu lalu ahli hukum, Hamdan Zoelva menuliskan 8 pandangannya terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu ia tuangkan melalui akun Twitter miliknya.
Berikut ini adalah delapan poin pandangan Hamdan Zoelva soal pelarangan FPI.
Baca Juga: Drone Mata-mata China Masuk Indonesia, Fadli Zon Ditantang Kritik Menhan
1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
2. Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas Berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.
Berita Terkait
-
Rekening FPI Diblokir, Mabes Polri: Tak Berkaitan dengan Kasus Laskar
-
Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
-
Dinyatakan Terlarang, Rekening Diblokir Dana FPI Tak BIsa Diambil
-
Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Duit Umat Digarong
-
Duh! Tidak Hanya Namanya yang di Eksekusi, Rekening FPI Juga Diblokir
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
4 Atlet Junior Padel DIY Tembus Seleksi Timnas KU-18, Buktikan Bakat Tak Kenal Latar Belakang
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi