SuaraJogja.id - Pembubaran FPI mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Belakangan tanggapan Hamdan Zoelva tersebut dipakai Fadli Zon untuk menyindir Menko Polhukam Mahfud MD.
Lewat kicauannya di Twitter, Fadli Zon sepakat dengan 8 pandangan Hamdan Zoelva terkait pembubaran FPI.
Dalam 8 pandangan yang ditulis di Twitter, Hamdan menilai FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa FPI bukanlah terlarang seperti halnya PKI yang larangannya diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga: Drone Mata-mata China Masuk Indonesia, Fadli Zon Ditantang Kritik Menhan
Hamdan juga menilai tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.Terkait pernyataan Hamdan Zoelva ini, Fadli Zon pun menyatakan setuju dengan statement tersebut. Fadli menilai, penjelasan Hamdan Zoleva sangat jelas dan terang.
Fadli Zon pun menyindir Menko Polhukam Mahfud MD. Fadli menanyakan legacy apa yang akan ditinggalkan oleh pemerintahan saat ini nantinya.
“Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tulis Fadli seperti dilansir dari Hops.id.
Diketahui, beberapa waktu lalu ahli hukum, Hamdan Zoelva menuliskan 8 pandangannya terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu ia tuangkan melalui akun Twitter miliknya.
Berikut ini adalah delapan poin pandangan Hamdan Zoelva soal pelarangan FPI.
Baca Juga: Menyusul Rekannya, Ketua FPI Indragiri Hulu Mengundurkan Diri
1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
2. Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas Berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.
7. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
8. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.
Berita Terkait
-
Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli
-
Cerita Luhut Utus 2 Prajurit Gultor Kopassus Kawal Mahfud MD saat Kasus Cicak Buaya
-
Dipertemukan Gus Dur, Rahasia Persahabatan 24 Tahun Mahfud MD dan Luhut yang Tidak Pernah Retak
-
Mahfud MD Unggah Tulisan Sukidi, Sindir Oknum Aparat Lindungi Judi
-
Respons Menohok Mahfud MD Soal 'Lapor Mas Wapres' Gibran Rakabuming: Gimmick Aja
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Solusi Kerja dan Kreativitas: Janji Harda-Danang Gaet Suara Pemuda Sleman
-
Keluhan Bertahun-tahun Tak Digubris, Pedagang Pantai Kukup Gunungkidul Sengsara Akibat Parkir
-
Dukung Partisipasi Masyarakat, Layanan Rekam KTP Kota Jogja Tetap Buka saat Pilkada 2024
-
Waspada, Kasus DBD di Yogyakarta Naik Tajam, Anak-Anak Rentan Terinfeksi
-
Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak