Aji menambahkan, setiap tempat perbelanjaan dan kawasan wisata wajib ditutup pada pukul 19.00 WIB setiap harinya. Hotel, kawasan wisata, dan pusat perbelanjaan pun harus membatasi pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang dimiliki. Kebijakan ini juga berlaku di kawasan Malioboro, yang selama ini selalu ramai pengunjung.
Titik-titik perbatasan wilayah DIY dengan daerah lain seperti Jateng pun akan diawasi. Setiap kabupaten/kota harus mengawasi pengunjung yang keluar masuk DIY.
"Pembatasan otomatis berlaku. Jateng, yang berbatasan langsung dengan DIY, tentu akan berkurang [pergerakan masyarakatnya] karena ada pembatasan di wilayah masing-masing. Tidak perlu kita cegat, tetapi mereka sudah tidak bisa dengan adanya pembatasan. Apalagi syarat surat tes swab antigen tetap diberlakukan," paparnya.
Bila nantinya ada yang melanggar PTKM, maka Pemda DIY sudah menetapkan aturan pemberian sanksi. Sanksi disesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat Pemda DIY.
Baca Juga: Keduluan Pusat, Wagub Ngaku Anies Sempat Ingin PSBB Ketat di Awal 2021
"Sanksi diberlakukan di kabupaten/kota. Kita persilakan bupati, wali kota mengatur ini dalam bentuk instruksi atau surat edaran," tandasnya.
Secara terpisah, Wakil ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mengungkapkan, DPRD DIY mengusulkan agar pembatasan ini diikuti screening massal di tempat-tempat berisiko tinggi. Screening masal ini mesti dirancang baik secara metodologi.
"Sehingga bisa efektif memotret dan dilakukan tindakan pencegahan penularan," ungkapnya.
Screening tersebut, lanjut Huda, bisa dikerjasamakan dengan UGM menggunakan alat GeNose temuan UGM yang sudah siap. Pemda bisa meminjam alat yang sudah ada dan siap selama dua pekan atau sebulan sekaligus membuat pilot project screening massal di wilayah DIY menggunakan metodologi yang baik. Jika ditemukan kasus positif dalam screening, warga diminta isolasi mandiri jika tanpa gejala dan dilanjutkan swab dan perawatan jika bergejala.
"Kita mohon kerja sama saja, pinjam alat yang sudah ready, sehingga biaya tidak banyak," imbuhnya.
Baca Juga: PSBB Khusus Jawa dan Bali Diharapkan Tekas Kasus Covid-19 Hingga 20 Persen
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Pemerintah Arab Saudi Tahun Ini Tak Batasi Calon Jemaah Haji Lansia
-
Legislator Desak Pembatasan Impor dari China, Menyusul Terjadi PHK Massal di Industri Tekstil
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Komdigi Ancam Sanksi Platform Medsos yang Biarkan Anak di Bawah Umur Punya Akun
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan