SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis memastikan bahwa Bantul ikut menerapkan Pemberlakuan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY no 1/INSTR/2021.
Helmi menjelaskan, ada delapan instruksi yang telah dikeluarkan Pemda DIY untuk segera diterapkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten, termasuk di Bantul.
Ia menyebutkan, delapan instruksi itu terkait bidang perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata dan rekreasi, serta yang terakhir pengerjaan konstruksi.
"Bantul akan mengikuti instruksi Gubernur DIY. Perlu kami informasikan, jika pasar rakyat tetap dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Lalu bidang perkantoran itu dilakukan work from home (WFH) masing-masing diisi 50 persen [pegawai]," terang Helmi, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya
Ia menjelaskan, di bidang perkantoran, pembatasan sendiri ditujukan kepada pegawai yang melakukan aktivitas yang bersifat administratif.
"Jika tenaga kebersihan, sopir, tentu tidak perlu diberlakukan WFH., termasuk Satpol PP. Lalu bidang lembaga pelayanan kesehatan tetap melakukan kegiatan seperti biasa," ujar dia.
Helmi melanjutkan, di bidang wisata dan rekreasi, Pemkab Bantul membuka operasional dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Berbeda hal dengan waktu pengoperasian warung makan ataupun kafe, Pemkab Bantul masih melakukan koordinasi lanjutan.
"Untuk kuliner, nanti kami evaluasi, dan mensinkronkan dengan kabupaten lain. Misalnya kabupaten lain kuliner boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, nanti kami sesuaikan karena kami tidak akan membuat kebijakan yang berbeda dengan regional di DIY," jelas Helmi.
Baca Juga: Siap Laksanakan PSBB, Gunungkidul Hidupkan Lagi Portal Antarkampung
Hingga kini, lanjut Helmi, proses pembatasan tersebut masih disempurnakan, menunggu ditandatangani oleh Bupati dalam bentuk Instruksi Bupati yang dikeluarkan dalam waktu dekat.
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Pemerintah Arab Saudi Tahun Ini Tak Batasi Calon Jemaah Haji Lansia
-
Legislator Desak Pembatasan Impor dari China, Menyusul Terjadi PHK Massal di Industri Tekstil
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Komdigi Ancam Sanksi Platform Medsos yang Biarkan Anak di Bawah Umur Punya Akun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan