Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 08 Januari 2021 | 14:32 WIB
Sekda Bantul Helmi Jamharis ditemui wartawan di kompleks Perkantoran Pemkab Bantul, Jumat (8/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Prosesnya masih menunggu penandatanganan Bupati. Kami juga akan menyosialisasikan ke tingkat kapanewon dan kalurahan secara daring siang ini. Instruksi ini akan berlaku pada 11 Januari mendatang hingga 25 Januari 2021," ujar Helmi.

Sebelumnya diberitakan, DIY masuk dalam daftar pembatasan sosial yang ditunjuk oleh pusat, mengingat penyebaran Covid-19 makin tinggi di Indonesia.

Sebelumnya hanya tiga kabupaten -- Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman -- yang masuk dalam penerapan PSBB.

Namun, Pemda DIY akhirnya menetapkan agar seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, menerapkan pembatasan, atau di DIY dinamakan PTKM.

Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya

Load More