SuaraJogja.id - Sejumlah 44 narapidana di Lapas Cebongan Kelas II B mendapatkan asimilasi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
"Hal ini juga kaitannya dengan persebaran Covid-19 DIY yang akhir-akhir ini diketahui memang meningkat," kata Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kusnan, saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Sabtu (9/1/2021).
Kusnan menuturkan bahwa program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) No 10 tahun 2020 menjadi Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktoral Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh UPT di Indonesia.
Lebih lanjut terkait dengan program asimilasi rumah dan intergrasi pada tahun ini dimulai pada 5 Januari 2021 hingga Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini kata Kusnan, sebagai suatu proses pembinaan kepada napi untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya.
Baca Juga: Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
"Ada syarat-syarat juga dalam pemberian asimilasi kepada warga binaan ini. Semisal asimilasi tidak diberikan pada napi yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi," tuturnya.
Selain itu, napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat, pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP.
Warga binaan lapas yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah dipilih ketika menjalani setengah masa pidana. Serta berkelakuan baik dalam kurun wakty 6 bulan terakhir.
"Asimilasi di rumah juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis, yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Kusnan menyampaikan setelah dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
Baca Juga: Belasan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Bebas, 154 Potong Masa Tahanan
"Napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib absen atau lapor sebanyak tiga kali ke Bapas. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran," ucapnya.
Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, kata Kusnan, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali. Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut napi yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi.
Sanski tersebut dapat berupa dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Lalu lama masa menjalankan asimilasi juga tidak akan dihitung sebagai menjalani masa pidananya.
"Nanti napi juga tidak bisa mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dalam 1 tahun berjalan dan dicatat dalam Register F," tegasnya.
Menurut Kusnan, program asimilasi rumah dan integrasi ini semkain mengurangi beban kapasitas di Lapas Cebongan. Disebutkan jika saat sebelum pandemi terdapat 300an orang di dalam lapas, saat ini hanya tinggal 200an orang saja.
Padahal kapasitas Lapas Cebongan sendiri hanya menampung 196 orang. Namun meski masih sedikit melebihi batas, Kusnan menyebut telah mengajukan kenaikan kapasitas berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan di Lapas Cebongan.
"Sudah kita ajukan bahwa kapasitas maksimum menjadi 225 orang. Tapi sekarang saya lihat para napi bisa lebih longgar setidaknya untuk tidur menjadi tidak berdesakan lagi," ujarnya.
Kusnan menambahkan dengan program asimilasi rumah dan intergrasi kali ini, sebanyak 7 napi telah menjadi sebagian orang yang keluar perdana di tahun 2021. Ia berharap semua napi yang mendapat asimilasi bisa memanfaatkan kesempatan itu dengan baik.
Berita Terkait
-
Pertama Kali Nyoblos, Eks Anak Asuh Shin Tae-yong Punya Harapan Besar
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Sirekap di Jogja Sempat Bermasalah, Petugas Tak Bisa Unggah Data TPS
-
KDRT Tinggi di Gamping, Pemkab Sleman Luncurkan Layanan Konseling Keliling
-
Korban Laka Tunggal di DAM Cangkring Bertambah, Ini Identitasnya
-
Turun Dibanding 2020 hingga 10 Persen, KPU Ungkap Alasan Partisipasi Pemilu Berkurang
-
Miris, Pelajar Kelas 10 Sebuah SMK di Gunungkidul Dicabuli Ayah Tirinya Berulang Kali