SuaraJogja.id - Sejumlah 44 narapidana di Lapas Cebongan Kelas II B mendapatkan asimilasi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
"Hal ini juga kaitannya dengan persebaran Covid-19 DIY yang akhir-akhir ini diketahui memang meningkat," kata Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kusnan, saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Sabtu (9/1/2021).
Kusnan menuturkan bahwa program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) No 10 tahun 2020 menjadi Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktoral Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh UPT di Indonesia.
Lebih lanjut terkait dengan program asimilasi rumah dan intergrasi pada tahun ini dimulai pada 5 Januari 2021 hingga Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini kata Kusnan, sebagai suatu proses pembinaan kepada napi untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya.
"Ada syarat-syarat juga dalam pemberian asimilasi kepada warga binaan ini. Semisal asimilasi tidak diberikan pada napi yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi," tuturnya.
Selain itu, napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat, pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP.
Warga binaan lapas yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah dipilih ketika menjalani setengah masa pidana. Serta berkelakuan baik dalam kurun wakty 6 bulan terakhir.
"Asimilasi di rumah juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis, yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Kusnan menyampaikan setelah dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
Baca Juga: Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
"Napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib absen atau lapor sebanyak tiga kali ke Bapas. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran," ucapnya.
Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, kata Kusnan, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali. Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut napi yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi.
Sanski tersebut dapat berupa dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Lalu lama masa menjalankan asimilasi juga tidak akan dihitung sebagai menjalani masa pidananya.
"Nanti napi juga tidak bisa mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dalam 1 tahun berjalan dan dicatat dalam Register F," tegasnya.
Menurut Kusnan, program asimilasi rumah dan integrasi ini semkain mengurangi beban kapasitas di Lapas Cebongan. Disebutkan jika saat sebelum pandemi terdapat 300an orang di dalam lapas, saat ini hanya tinggal 200an orang saja.
Padahal kapasitas Lapas Cebongan sendiri hanya menampung 196 orang. Namun meski masih sedikit melebihi batas, Kusnan menyebut telah mengajukan kenaikan kapasitas berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan di Lapas Cebongan.
Berita Terkait
-
Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari LP Pondok Bambu
-
Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Rumah
-
Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara
-
PTUN Bandung Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar tidak Sah
-
Dapat Asimilasi COVID-19, Reza Bukan Resmi Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Sleman Ukir Sejarah, Quattrick Juara Umum Porda DIY, Bonus Atlet Dipastikan Naik
-
WNA Yordania Jadi Tersangka di Yogyakarta: Izin Investasi Fiktif Terbongkar
-
Strategi Jitu Sekda DIY Atasi Kemiskinan: Libatkan Asisten Hingga Mandiri Fiskal
-
Saldo DANA Kaget Langsung Cair? Ini Tiga Link Aktif yang Bisa Bikin Dompet Digitalmu Gendut
-
Tragis! Ratusan Siswa Keracunan Makan Bergizi Gratis, JCW Soroti Pengawasan Bobrok