SuaraJogja.id - Sejumlah 44 narapidana di Lapas Cebongan Kelas II B mendapatkan asimilasi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
"Hal ini juga kaitannya dengan persebaran Covid-19 DIY yang akhir-akhir ini diketahui memang meningkat," kata Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kusnan, saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Sabtu (9/1/2021).
Kusnan menuturkan bahwa program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) No 10 tahun 2020 menjadi Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktoral Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh UPT di Indonesia.
Lebih lanjut terkait dengan program asimilasi rumah dan intergrasi pada tahun ini dimulai pada 5 Januari 2021 hingga Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini kata Kusnan, sebagai suatu proses pembinaan kepada napi untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya.
Baca Juga: Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
"Ada syarat-syarat juga dalam pemberian asimilasi kepada warga binaan ini. Semisal asimilasi tidak diberikan pada napi yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi," tuturnya.
Selain itu, napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat, pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP.
Warga binaan lapas yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah dipilih ketika menjalani setengah masa pidana. Serta berkelakuan baik dalam kurun wakty 6 bulan terakhir.
"Asimilasi di rumah juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis, yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Kusnan menyampaikan setelah dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
Baca Juga: Belasan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Bebas, 154 Potong Masa Tahanan
"Napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib absen atau lapor sebanyak tiga kali ke Bapas. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran," ucapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari LP Pondok Bambu
-
Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Rumah
-
Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara
-
PTUN Bandung Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar tidak Sah
-
Dapat Asimilasi COVID-19, Reza Bukan Resmi Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen