SuaraJogja.id - Sejumlah 44 narapidana di Lapas Cebongan Kelas II B mendapatkan asimilasi. Hal ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui pemberian asimilasi dan integrasi.
"Hal ini juga kaitannya dengan persebaran Covid-19 DIY yang akhir-akhir ini diketahui memang meningkat," kata Kepala Lapas Kelas II B Sleman Kusnan, saat ditemui di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Cebongan, Mlati, Sleman, Sabtu (9/1/2021).
Kusnan menuturkan bahwa program asimiliasi rumah dan integrasi ini merupakan langkah lanjutan dari perubahan Peraturan Menteri (Permen) No 10 tahun 2020 menjadi Permen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2020 oleh Direktoral Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh UPT di Indonesia.
Lebih lanjut terkait dengan program asimilasi rumah dan intergrasi pada tahun ini dimulai pada 5 Januari 2021 hingga Juni 2021 mendatang. Asimilasi rumah ini kata Kusnan, sebagai suatu proses pembinaan kepada napi untuk membaur langsung dengan masyarakat di lingkungannya.
"Ada syarat-syarat juga dalam pemberian asimilasi kepada warga binaan ini. Semisal asimilasi tidak diberikan pada napi yang berkaitan dengan kasus-kasus tertentu, seperti narkotika, terorisme dan korupsi," tuturnya.
Selain itu, napi juga bukan melakukan tindak kejahatan atas keamanan negara, melanggar hak asasi manusia berat, pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dan kesusilaan pasal 285-290 KUHP.
Warga binaan lapas yang mendapatkan asimilasi rumah juga sudah dipilih ketika menjalani setengah masa pidana. Serta berkelakuan baik dalam kurun wakty 6 bulan terakhir.
"Asimilasi di rumah juga tidak diberikan kepada napi yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana atau residivis, yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Kusnan menyampaikan setelah dinyatakan mendapatkan asimilasi rumah, para napi tidak lantas bisa bebas begitu saja. Masih ada beberapa ketentuan yang perlu dilaksanakan selama masa asimilasi rumah itu berlangsung.
Baca Juga: Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
"Napi yang dapat asimilasi ini nanti wajib absen atau lapor sebanyak tiga kali ke Bapas. Kalau tidak melakukan bisa dikenakan pelanggaran," ucapnya.
Jika memang napi yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban itu, kata Kusnan, mereka dianggap melakukan pelanggaran dan asimilasi itu akan dicabut kembali. Bahkan tidak hanya itu, setelah asimilasi dicabut napi yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi tambahan pula saat kembali ke jeruji besi.
Sanski tersebut dapat berupa dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 kali 6 hari. Lalu lama masa menjalankan asimilasi juga tidak akan dihitung sebagai menjalani masa pidananya.
"Nanti napi juga tidak bisa mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, cuti mengunjungi keluarga dalam 1 tahun berjalan dan dicatat dalam Register F," tegasnya.
Menurut Kusnan, program asimilasi rumah dan integrasi ini semkain mengurangi beban kapasitas di Lapas Cebongan. Disebutkan jika saat sebelum pandemi terdapat 300an orang di dalam lapas, saat ini hanya tinggal 200an orang saja.
Padahal kapasitas Lapas Cebongan sendiri hanya menampung 196 orang. Namun meski masih sedikit melebihi batas, Kusnan menyebut telah mengajukan kenaikan kapasitas berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan di Lapas Cebongan.
"Sudah kita ajukan bahwa kapasitas maksimum menjadi 225 orang. Tapi sekarang saya lihat para napi bisa lebih longgar setidaknya untuk tidur menjadi tidak berdesakan lagi," ujarnya.
Kusnan menambahkan dengan program asimilasi rumah dan intergrasi kali ini, sebanyak 7 napi telah menjadi sebagian orang yang keluar perdana di tahun 2021. Ia berharap semua napi yang mendapat asimilasi bisa memanfaatkan kesempatan itu dengan baik.
Berita Terkait
-
Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar dari LP Pondok Bambu
-
Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Keluar Penjara dan Jadi Tahanan Rumah
-
Dapat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bebas dari Penjara
-
PTUN Bandung Putuskan Pencabutan Asimilasi Habib Bahar tidak Sah
-
Dapat Asimilasi COVID-19, Reza Bukan Resmi Bebas dari Penjara
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan