Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Januari 2021 | 18:40 WIB
Ilustrasi Isolasi Mandiri (Shutterstock)

"Kami lihat dari tingkat pelanggarannya. Jika prokesnya tidak jalan, atau waktu buka melebihi, langsung kita kenakan 2x24 atau 3x24 jam. Jika ringan 1x24 jam," ujar dia.

Ia menjelaskan, agar warung tak ditutup selama PTKM diterapkan, pemilik usaha harus menaati aturan. Warung makan atau kedai hanya diperbolehkan diisi 25 persen pelanggan dari total kapasitas tempat yang disediakan.

"Kemudian pelanggan yang ingin menikmati di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Untuk makanan yang dipesan dan dibawa pulang, pelayanan diizinkan sampai pukul 21.00 WIB. Selanjutnya, toko tidak boleh menerima pelanggan lagi," jelas dia.

Sanksi tersebut, lanjut Yulius, sebagai langkah konkret pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya berharap, masyarakat dan pemilik usaha menaati aturan untuk bersama-sama menekan laju pertumbuhan virus yang banyak memakan korban.

Baca Juga: PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi

"Itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama yang terjadi di Bantul ini," ujar Yulius.

Load More