Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Januari 2021 | 12:55 WIB
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. [Antara]

Walau begitu, Heroe memastikan, tidak sepenuhnya pelaku usaha tutup. Roda perekonomian tetap bisa berputar dengan persyaratan ketat selama pesanan tidak dikonsumsi di lokasi tempat usaha.

“Tidak semua tutup, sesuai dengan SE Wali Kota semua aktivitas perekonomian memang tutup pada jam 19.00 WIB kecuali yang melayani online, pesan antar atau drive thru,” ungkapnya.

PTKM sudah berlaku efektif sejak kemarin Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

Pembatasan jam operasional 19.00 WIB berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko-toko, dan tempat usaha lain.

Baca Juga: Masih Layani Akad Nikah di Rumah, KUA Gunungkidul Batasi 25 Hadirin

Sementara untuk kategori kuliner, jam buka tetap diperbolehkan lebih dari pukul 19.00 WIB. Namun, tamu yang datang di atas jam tersebut tidak boleh makan di tempat. Artinya, usaha kuliner buka dengan hanya memenuhi pemesanan online di atas pukul 19.00 WIB.

Load More